Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tuntutan 11 Tahun Juliari Dikritik

KPK: Tuntutan Bukan Atas Dasar Opini Dan Desakan

Kamis, 29 Juli 2021 14:46 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjawab kritik sejumlah pihak atas tuntutan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang dinilai rendah. 

Ali menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Juliari berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bukan atas dasar pengaruh opini, keinginan, atau desakan pihak-pihak tertentu.

Baca juga : Eks Jubir KPK: Tak Bisa Obati Penderitaan Masyarakat

"Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan, maupun desakan pihak manapun," ujar Ali lewat pesan singkat, Kamis (29/7).

Ia mengatakan, pertimbangan alasan memberatkan dan meringankan juga menjadi dasar dalam menuntut baik pidana penjara, uang pengganti, maupun denda dan pencabutan hak politik.

Baca juga : Juliari: Sangat Berat!

Juliari sendiri dituntut dengan pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. "Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," imbuhnya. 

Sebagai pemberatan tuntutan, kata dia, dalam perkara ini jaksa juga menuntut uang pengganti yang apabila tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan hukuman penjara.

Baca juga : Nggak Terima Dituntut 11 Tahun Bui, Juliari Ajukan Pleidoi

Meski, dalam beberapa perkara tindak pidana korupsi uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor atau berhubungan dengan kerugian negara.

Ali menyebut, JPU tentu memiliki dasar hukum yang kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap Juliari Batubara. "Kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.