Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menyatakan akan mengajukan nota pembelaan alias pleidoi. Hal itu dikatakan terdakwa kasus suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tersebut usai mendengarkan pembacaan tuntutan secara virtual, Rabu (28/7).
"Saya akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia," ujar Juliari yang mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Hal yang sama dikemukakan tim kuasa hukum Juliari yang dinakhodai Maqdir Ismail. "Kami akan mempersiapkan pembelaan pada sidang berikutnya," tutur Maqdir.
Baca juga : Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
Beberapa hal yang akan dimasukkan ke dalam pembelaan, adalah soal penerimaan uang dari sejumlah vendor pengadaan dan penyedia paket bansos.
"Misalnya salah satu contoh yang kita dengar tadi di hadapan persidangan, tidak pernah kita dengar uang yang diterima dari PT Bumi Pangan Digdaya. Hal-hal seperti ini akan coba kami sampaikan pada pembelaan kami," ungkapnya.
Kemudian, Maqdir juga menyebut, apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lebih banyak berdasarkan asumsi.
Baca juga : ICW Desak KPK Tuntut Maksimal Mantan Mensos Juliari Batubara
Juga, hanya berdasarkan keterangan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, tanpa mempertimbangkan dari saksi-saksi lain. 'Tuntutan ini seolah ada uang sebesar 32 miliar. Itu kira-kira yang dapat disampaikan," ucapnya.
Maqdir pun meminta majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis untuk memberikan waktu untuk menyusun nota pembelaan tersebut.
Menanggapinya, Hakim Damis mengabulkan permohonan kubu Juliari. "Kita berikan waktu lebih sedikit satu hari, tanggal 9 Agustus," ujar Damis.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya