Dark/Light Mode

Vonisnya Disunat, Masih Ditahan Di Rutan Cabang Kejagung

Pinangki Masih Sakti

Minggu, 1 Agustus 2021 07:25 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Apa tanggapan Kejaksaan? Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso menyebut pihaknya masih banyak kerjaan, sehingga belum sempat mengeksekusi Pinangki. Alasannya, belakangan ini, pihaknya lagi sibuk mengurus banyak perkara lain. Apalagi di kondisi pandemi Covid-19, Riono dan kawan-kawan harus menjaga stamina agar tetap bugar dan kebal dari virus. “Tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir,” tandas dia.

Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan tidak ingin berburuk sangka dengan pihak Kejaksaan. Menurutnya, bisa saja pihak Kejaksaan sedang menunggu apakah Pinangki akan melakukan kasasi terhadap kasusnya itu.

Baca juga : Mendekam Di Rutan Kejagung, Pinangki Seperti Dianakemaskan

“Usai putusan banding, sampai sekarang kita tidak tahu Pinangki sudah terima atau belum salinan putusan itu,” papar Trimedya saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka, kemarin.

Putusan itu akan inkrah apabila pihak Pinangki sudah menerima salinan putusan banding. Jika belum, maka Pinangki masih bisa menempuh kasasi meskipun tenggat waktunya sudah lewat. “Jaksa kan tidak kasasi setelah dapat salinan putusan banding Pinangki, nah kalau si Pinangki sudah terima salinan putusan belum? Jadi kita tidak perlu berprasangka terlalu jauh,” imbau politisi PDIP itu.

Baca juga : MAKI: Jaksa Agung Lakukan Disparitas Penegakan Hukum

Namun, pengamat hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai, vonis ringan yang didapat Pinangki merupakan kepiawaiannya dalam menyakinkan hakim. Soal belum dieksusinya Pinangki ke Lapas, itu urusan lain.

“Sementara penempatan tahanan di penjara itu mekanisme hukum. Kalau Pinangki sakti, belum jadi fakta hukum,” tukasnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.