Dark/Light Mode

Vonisnya Disunat, Masih Ditahan Di Rutan Cabang Kejagung

Pinangki Masih Sakti

Minggu, 1 Agustus 2021 07:25 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali jadi sorotan. Setelah publik dibikin geleng-geleng oleh vonisnya yang disunat 6 tahun, status Pinangki hingga saat ini masih sebagai tahanan Kejaksaan. Meskipin kasusnya sudah inkrah, Pinangki belum juga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mungkinkah Pinangki masih sakti?

Vonis hukum terhadap upaya banding yang dilakukan Pinangki di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sudah diketuk sebulan lalu. Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf bersama hakim anggota; Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar dan Renny Halida Ilham Malik sepakat memberi diskon hukuman buat Pinangki, dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Baca juga : Mendekam Di Rutan Kejagung, Pinangki Seperti Dianakemaskan

Meskipun putusan itu bikin publik geram, ternyata pihak Kejaksaan tidak mengajukan kasasi terhadap vonis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan demikian, terhitung 7 Juli lalu, kasus hukum berupa penyuapan, pemufakatan jahat dan pencucian uang yang dilakukan Pinangki berstatus inkrah.

Selain menolak kasasi, ternyata Kejaksaan juga belum eksekusi Pinangki ke Lapas umum untuk menjalani masa hukumannnya. Meskipun kasus hukumnya sudah inkrah, Pinangki tercatat masih berstatus tahanan di Rutan Wanita Salemba cabang Kejagung.

Baca juga : MAKI: Jaksa Agung Lakukan Disparitas Penegakan Hukum

Kabar ini dibeberkan pertama kali oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Dia mengaku heran, dengan sikap Jaksa yang masih ngotot menahan Pinangki dengan status hukumnya yang sudah inkrah. “Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya,” kata Boyamin, kemarin.

Dia meminta jaksa segera memindahkan eks pegawainya ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya. Kalau tidak, Boyamin mengancam akan melaporkan hal tersebut.

Baca juga : Kasus Aktif Masih Tinggi, PPNI Dukung Perpanjangan PPKM Darurat

“Jika Minggu depan belum eksekusi, maka akan lapor Komjak dan Jamwas Kejagung serta Komisi III DPR,” ancam Boyamin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.