Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perkara Sudah Final Tapi Tidak Dieksekusi

Mendekam Di Rutan Kejagung, Pinangki Seperti Dianakemaskan

Sabtu, 31 Juli 2021 06:40 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Antara)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menganggap Kejaksaan Agung seperti menganakemaskan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Terpidana kasus suap itu tak kunjung dieksekusi ke penjara. Padahal, perkaranya sudah final.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, berdasarkan aturan Pinangki seharusnya sudah dieksekusi ke Rutan Wanita Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun Pinangki tetap mendekam di Rutan Kejaksaan Agung.

Ia menilai perlakuan ini merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan. “Saya menduga ada hal yang sengaja ditutupi,” katanya.

Baca juga : MAKI: Jaksa Agung Lakukan Disparitas Penegakan Hukum

Pihaknya akan melaporkan hal ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan (Komjak). Supaya Pinangki yang sudah berstatus terpidana segera dijebloskan ke penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, pada tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Putusan diketuk Senin 14 Juni 2021,

Baca juga : Anies-Emil Menanti Dikawinkan Ya

Salah satu alasan majelis hakim memangkas hukuman Pinangki lantaran terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman Pinangki. Hal ini menuai kritik dari masyarakat. Muncul anggapan kejaksaan beda perlakuan terhadap Pinangki.

Boyamin menilai sumber masalah korting hukuman itu ada pada jaksa penuntut umum. Mereka dinilai acuh meski huku­man yang diberikan kepada para terdakwa ringan.

Baca juga : Jakarta Jadi Provinsi Dengan Kepatuhan Prokes Terendah Di Tempat Wisata

“Sumber masalahnya kalau kita runut sebenarnya ini adalah keengganan Jaksa Agung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.