Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Perkara Sudah Final Tapi Tidak Dieksekusi
Mendekam Di Rutan Kejagung, Pinangki Seperti Dianakemaskan
Sabtu, 31 Juli 2021 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menganggap Kejaksaan Agung seperti menganakemaskan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Terpidana kasus suap itu tak kunjung dieksekusi ke penjara. Padahal, perkaranya sudah final.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, berdasarkan aturan Pinangki seharusnya sudah dieksekusi ke Rutan Wanita Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun Pinangki tetap mendekam di Rutan Kejaksaan Agung.
Ia menilai perlakuan ini merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan. “Saya menduga ada hal yang sengaja ditutupi,” katanya.
Baca juga : MAKI: Jaksa Agung Lakukan Disparitas Penegakan Hukum
Pihaknya akan melaporkan hal ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan (Komjak). Supaya Pinangki yang sudah berstatus terpidana segera dijebloskan ke penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, pada tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Putusan diketuk Senin 14 Juni 2021,
Baca juga : Anies-Emil Menanti Dikawinkan Ya
Salah satu alasan majelis hakim memangkas hukuman Pinangki lantaran terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman Pinangki. Hal ini menuai kritik dari masyarakat. Muncul anggapan kejaksaan beda perlakuan terhadap Pinangki.
Boyamin menilai sumber masalah korting hukuman itu ada pada jaksa penuntut umum. Mereka dinilai acuh meski hukuman yang diberikan kepada para terdakwa ringan.
Baca juga : Jakarta Jadi Provinsi Dengan Kepatuhan Prokes Terendah Di Tempat Wisata
“Sumber masalahnya kalau kita runut sebenarnya ini adalah keengganan Jaksa Agung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi,” katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya