Dark/Light Mode

Pinangki Dikabarkan Masih Mendekam di Rutan Kejagung

MAKI: Jaksa Agung Lakukan Disparitas Penegakan Hukum

Jumat, 30 Juli 2021 19:15 WIB
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perlakuan istimewa terhadap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga masih terjadi. Kabarnya, terpidana kasus suap dan gratifikasi Djoko Tjandra tersebut masih dipenjara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Padahal, seharusnya Pinangki dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur  karena perkaranya sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. 

Baca juga : Menteri Teten Dorong Milenial Jadi Pengusaha

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, perlakuan spesial penahanan Pinangki tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.

Dia menyatakan akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

Baca juga : Pertamina Distribusikan 100 Ton Oksigen India Ke Pulau Jawa Hingga Luar Jawa

"Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini," ujar Boyamin, Jumat (30/7).

Boyamin mendesak Pinangki sebagai terpidana harus lekas dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu. "Saya menduga bahwa kekhawatiran bahwa ada hal yang sengaja ditutupi adalah benar adanya," tudingnya.

Baca juga : Duduki Rangking Pertama Seleksi Jaksa Mia Gagal Jadi Kajati, Pengamat: Jaksa Agung Harus Jelaskan

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.