Dark/Light Mode

Meski Bawa Kabur Barbuk Satu Truk, KPK Pastikan Terus Bidik Jhonlin Baratama

Senin, 2 Agustus 2021 19:34 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.

Baca juga : Mendes PDTT: Arah Baru Pembangunan Desa Pastikan Terwujudnya Desa Peduli Anak

Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

Baca juga : Waskita Karya Garap Ruang Perawatan Pasien Corona Di RSUP Sardjito

Sementara dari PT Jhonlin Baratama, Angin dan Dadan menerima 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.