Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Meski Bawa Kabur Barbuk Satu Truk, KPK Pastikan Terus Bidik Jhonlin Baratama
Senin, 2 Agustus 2021 19:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah-langkah penyidikan kasus korupsi pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak tidak terganggu meski ada pihak yang membawa kabur satu truk barang bukti (barbuk) milik PT Jhonlin Baratama.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, orang-orang yang terlibat kasus dugaan suap perpajakan itu takkan lolos dari jerat pidana.
Baca juga : Mendes PDTT: Arah Baru Pembangunan Desa Pastikan Terwujudnya Desa Peduli Anak
"Terkait dengan perkara suap berarti ada si penerima suap dan ada pemberi suap. Si pemberi suap kami telah tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan, artinya cukup bukti," tegas Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/8).
Menurutnya, meski barang bukti satu truk PT Jhonlin Baratama dibawa kabur, penyidik komisi antirasuah sudah mengamankan bukti permulaan yang cukup. "Hal ini adalah pegangan dari penyidik untuk bekerja," jelas jenderal Polisi bintang tiga itu.
Baca juga : Waskita Karya Garap Ruang Perawatan Pasien Corona Di RSUP Sardjito
Dengan bukti permulaan itu, eks Kabaharkam Polri itu meyakini bisa membuat terang perkara suap tersebut. Salah satunya melakukan pengembangan terhadap para tersangka.
"Sekarang kalau tersangkanya sudah ada, berarti kami cukup buktinya. Sudah ada maka kami lakukan penahanan," tegas Firli.
Baca juga : Perlahan Tapi Pasti, Perekonomian Bangkit
Dalam kasus ini KPK menetapkan enam tersangka. Keenamnya yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Kemudian, konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya