Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Cukai, KPK Periksa Komisaris Bintan Erlangga Eka Raharja

Rabu, 9 Juni 2021 11:45 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian SD/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian SD/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Bintan Erlangga Eka Raharja, Mulyadi Tan dan Direktur PT Bintan Erlangga Eka Raharja, Feby Yoga Budya Rizki, Rabu (9/6).

Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (9/6).

Baca juga : Besok, KPK Periksa Azis Syamsuddin Dalam Kasus Suap Eks Penyidiknya

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi.

KPK juga menelisik dugaan penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Baca juga : Kasus Pajak, KPK Periksa Chief Of Finance Officer Bank Panin

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Sebab, kebijakan KPK era Firli Bahuri cs, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah beberapa lokasi, di antaranya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan). Dalam penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.