Dark/Light Mode

Tersangka Yang Ditangkap KPK Suap Para Anggota DPRD Jambi Rp 2,3 Miliar

Minggu, 8 Agustus 2021 17:59 WIB
Tersangka penyuap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017, Paut Syakarin. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Tersangka penyuap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017, Paut Syakarin. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Paut disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah ditangkap, Paut langsung dijebloskan ke penjara. Dia akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini sampai 27 Agustus mendatang.

Baca juga : KPK Tangkap Tersangka Suap RAPBD Jambi

Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid -19 di lingkungan rutan KPK.

Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah dilakukan penyitaan uang dengan jumlah sekitar Rp 8,075 miliar.

Baca juga : Waskita Garap Proyek Pura Besakih Senilai Rp 201 Miliar

Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK juga sudah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Salah satunya, eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

Setyo memastikan, KPK berkomitmen untuk terus konsisten melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga : Kasus Suap Dana Banprov, KPK Garap Tiga Anggota DPRD Jabar

"Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, kami melakukan berbagai penyesuaian, harapannya pemberantasan korupsi dapat terus berjalan dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat," tandas Setyo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.