Dark/Light Mode

Tersangka Yang Ditangkap KPK Suap Para Anggota DPRD Jambi Rp 2,3 Miliar

Minggu, 8 Agustus 2021 17:59 WIB
Tersangka penyuap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017, Paut Syakarin. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Tersangka penyuap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017, Paut Syakarin. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap penyuap DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017, Paut Syakarin yang merupakan pihak swasta.

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, penyidik telah memanggil Paut secara patut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, dia mangkir alias tidak memenuhi panggilan tanpa pemberitahuan.

Baca juga : KPK Tangkap Tersangka Suap RAPBD Jambi

"Sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan pada Sabtu, 7 Agustus 2021 bertempat di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Jambi oleh tim penyidik dengan berkoordinasi dan dibantu jajaran satuan Reskrim Polres Tebo, Jambi," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (8/8).

Paut disebut KPK berperan sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.

Baca juga : Waskita Garap Proyek Pura Besakih Senilai Rp 201 Miliar

Pemberian uang itu diduga dilakukan agar perusahaan milik Paut bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017. "Jumlah dana yang disiapkan oleh tersangka sekitar sejumlah Rp 2,3 miliar," bebernya.

Rinciannya, sebesar Rp 325 juta diserahkan pada November 2016 melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 orang anggota komisi III.

Baca juga : Kasus Suap Dana Banprov, KPK Garap Tiga Anggota DPRD Jabar

"Yang masing-masing mendapatkan Rp 25 juta per orang dan sudah dibagikan oleh Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor Jawa Barat saat acara Bimtek," ungkap Setyo.

Sementara uang sebesar Rp 1,950 miliar diberikan sekitar akhir Januari 2017 di rumah Paut kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin. "Yang kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III lainnya," imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.