Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Polisi menetapkan seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial EO sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA Pluit, Jakarta Utara. Sebelumnya, penyuntikan vaksin ksoong itu terekam dan beredar viral di media sosial.
"Berhasil diamankan saudari EO yang merupakan nakes saat melakukan penyuntikan sesuai video viral tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (10/8).
Dibeberkannya, EO merupakan seorang perawat atau nakes yang dimintai tolong untuk menjadi relawan vaksinator. Dia tidak setiap hari menyuntikkan vaksin. "Ibu EO ini punya klasifikasi untuk lakukan penyuntikan atau vaksinator," imbuhnya.
Baca juga : Blibli Serahkan Donasi Sembako Pada Warga Kota Bogor
Yusri menuturkan, EO lalai dalam tugas sehingga menyuntikkan vaksin kosong kepada seorang ibu bernama BLB. Kejadian tersebut divideokan oleh BLB.
"Ibunya juga mengadu pada penanggung jawab yayasan, pas dicek diakui tidak ada isinya. Sehingga dilakukan vaksinasi kembali," ungkapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya jarum suntik, botol vial, dan peralatan lain yang dipakai dalam proses vaksinasi.
Baca juga : PPKM Diperpanjang Lagi, Rupiah Makin Loyo
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami motif EO terkait penyuntikan vaksin kosong.
Atas perbuatannya, EO dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara.
"Yang namanya ini negara hukum, apapun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang wabah menular," tegas Yusri.
Baca juga : Belum Ada Daerah Yang Sudah Vaksinasi 70 Persen
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan penyuntikan vaksin kosong di Pluit itu diduga terjadi lantaran kelalaian vaksinator. "Ini sebabnya kesalahan saat mengambil suntikan yang belum diisi vaksin," tutur Nadia, Selasa (10/8).
Vaksinator tersebut diketahui bekerja sebagai tenaga perawat di Rumah Sakit Graha Kedoya, Jakarta Utara. Menurut Nadia, atas kejadian tersebut, Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memutus kerja sama dengan vaksinator tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tidak boleh menjadi vaksinator lagi dan kami juga minta penanggung jawab harus lebih memonitor hal ini," tegasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya