Dark/Light Mode

Soal Temuan Uang di Ruang Kerjanya, Lukman Berkelit

Rabu, 8 Mei 2019 16:38 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, usai diperiksa KPK terkait kasus suap pengisian jabatan di Kemenag, Rabu (8/5). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, usai diperiksa KPK terkait kasus suap pengisian jabatan di Kemenag, Rabu (8/5). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berkelit saat disinggung sejumlah hal terkait proses penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya, soal sumber uang yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari ruang kerjanya.

Total uang yang disita penyidik dari ruang kerja Lukman berjumlah Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS. Uang itu disita tim KPK, saat menggeledah sejumlah ruangan di Kemenag.

“Hal-hal lain yang terkait materi perkara, saya mohon dengan sangat kepada seluruh temen-teman media, para jurnalis untuk sebaiknya menanyakan langsung kepada KPK,” elak Lukman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selaatn, Rabu (8/5).

Lukman juga menolak menjelaskan materi pemeriksaannya. Hari ini, Lukman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.

Baca juga : Menlu Retno Pimpin Sidang Dewan Keamanan PBB

“Saya harus menghargai dan menghormati proses yang sedang berlangsungsehingga saya merasa tidak pada tempatnya, tidak etis kalau saya yang membeberkan hal-hal yang sifat nya materi perkara hukum yang sedang ditangani,” kilahnya.

KPK telah mengantongi nama-nama pejabat Kemenag yang ikut terlibat dalam kasus ini. Pejabat itu diduga bekerja sama dengan Rommy untuk mengatur jabatan pesanan di Kemenag. Dalam upaya menajamkan dugaan itu, penyidik pun terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur pejabat Kemenag.

Sedikitnya, sudah 70 orang diperiksa dalam kasus ini. Di antaranya, beberapa staf khusus Menag dan panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Termasuk, Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.

Selain memeriksa para saksi, penguatan bukti juga dilakukan penyidik dengan menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag. Ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Lukman, ruang kerja Nur Kholis, dan ruang kerja Ahmadi.

Baca juga : Waspadai Penipuan Panggilan Kerja Atas Nama BGR Logistics

Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS. Sedangkan dari dua ruang kerja lainnya, disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.

KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Rommy disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Dia diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Suap diberikan agar Rommy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Rommy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Serikat Kerja Ingin Balik Ke Format Lama

Sementara Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.