Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Jebloskan Eks Bupati Lampung Tengah Ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 5 Agustus 2021 17:32 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mustafa dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.

Mustafa terbukti bersalah atas perkara korupsi penerimaan fee proyek dan gratifikasi pada Dinas PUPR Lampung Tengah.

Baca juga : KSP: Pasokan Oksigen Di Kabupaten Bandung Masih Kurang, Obat-obatan Dan Vaksin Aman

"Eksekusi terhadap terpidana Mustafa pada Rabu (4/8) telah selesai. Dilaksanakan dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (5/8).

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor  Tanjungkarang, Mustafa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dipotong masa tahanan. Dengan demikian, hukuman penjara Mustafa di Lapas Sukamiskin bertambah 4 tahun dari hukuman pidana sebelumnya.

Dalam putusan perkara tersebut, Mustafa juga dibebankan membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Mustafa berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 17.140.997.000 (Rp 17 miliar) dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apabila Mustafa tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Dengan ketentuan, apabila Mustafa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Baca juga : KPK Cecar Bupati Bandung Barat Soal Uang Dari Kontraktor Bansos

Selain itu, Mustafa dijatuhi hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun. Hukuman itu berlaku sejak Mustafa selesai menjalani pidana pokoknya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.