Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dapat Uang Penghargaan Rp 580 Juta

Wamen Pensiun Dengan Tenang

Selasa, 31 Agustus 2021 07:35 WIB
Presiden Jokowi foto bersama Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. (Foto: Istimewa)
Presiden Jokowi foto bersama Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Para wakil menteri yang kini sedang menjabat, sepertinya akan tenang menghadapi masa pensiun. Presiden Jokowi baru saja mengubah aturan, yakni para wakil menteri bakal dapat uang penghargaan Rp 580 juta. Kalau wakil menteri tenang, tidak demikian dengan warga dunia maya yang justru kecewa.

Aturan soal nominal uang penghargaan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Perpres yang diteken Presiden Jokowi ini pada 19 Agustus 2021 ini mengubah pasal 8 Perpres nomor 60 tahun 2012 era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Jika dalam perpres sebelumnya, Wakil Menteri yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun atau pesangon. Namun di Perpres baru itu, aturan itu diubah.

Baca juga : Bupati Puput Dan Suaminya Patok Tarif Rp 20 Juta Buat ASN Calon Penjabat Kepala Desa

“Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat satu paling banyak sebesar Rp 580.454.000 untuk satu periode masa jabatan Wakil Menteri,” bunyi pasal 8 ayat 2 Perpres 77/2021.

Namun, uang penghargaan yang bakalan diberikan nanti sangat bergantung pada lama masa jabatan. Semakin pendek masa kerja, cepat dicopot atau di-reshuffle, maka semakin kecil pula uang yang diterima.

Hitungannya, sebagaimana diatur dalam pasal 8A ayat 1 untuk masa jabatan hingga 1 tahun mendapatkan 20 persen dari angka maksimal uang penghargaan.

Baca juga : Dukung Pemerintah, KAI Integrasikan Aplikasi Peduli Lindungi Dengan Sistem Boarding

Sementara untuk masa jabatan 2 tahun 40 persen, masa jabatan 3 tahun 60 persen, masa jabatan 4 tahun 80 persen, dan terakhir buat yang penuh masa jabatan 5 tahun bisa dapat 100 persen atau setengah M lebih itu.

Bagi Wamen yang sudah duluan berhenti sebelum perpres itu diteken Jokowi jangan cemberut. Kalian juga kebagian kok. Karena uang penghargaan juga akan diberikan kepada Wakil Menteri yang sudah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres 77 tahun 2021 itu diundangkan. Itu diatur dalam pasal 8B Ayat (1).

“Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8A,” bunyi Pasal 8B Ayat (2).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.