Dark/Light Mode

Bupati Puput Dan Suaminya Patok Tarif Rp 20 Juta Buat ASN Calon Penjabat Kepala Desa

Selasa, 31 Agustus 2021 03:52 WIB
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa uang senilai Rp 362,5 juta dalam perkara korupsi seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa uang senilai Rp 362,5 juta dalam perkara korupsi seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang menjabat anggota DPR dari fraksi Partai NasDem sebagai tersangka dalam kasus korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Pasangan suami istri alias pasutri ini menerima uang dari dari para PNS di Pemkab Probolinggo yang hendak menjadi Penjabat Kepala Desa.

Untuk diketahui, sebanyak 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo akan selesai menjabat pada 9 September mendatang lantaran Pilkades yang dijadwalkan digelar pada 27 Desember, diundur.

Baca juga : Sabar, Stok Vaksin Covid Masih Nyisa Buat Sebulan

"Tarif untuk menjadi Penjabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8) dini hari, pukul 02.00 WIB.

Diduga ada perintah dari Hasan memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas. Dia juga meminta Kepala Desa tidak datang menemui Hasan secara perseorangan, tetapi dikoordinir melalui Camat.

Pada Jumat (27/8), sebanyak 12 Penjabat Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo.

Baca juga : Sultan Kasih Tip Rp 231 Juta Ke Pelayan Restoran

Diduga, dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Camat Krejengan Doddy Kurniawan.

Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri beberapa ASN Pemkab Probolinggo, yakni Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho’im.

"Dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta," tuturnya.

Baca juga : Bank Mandiri Guyur Chandra Asri Rp 5 T Buat Modal Kerja

Sementara Camat Paiton Muhammad Ridwan, mengumpulkan uang dari para ASN yang hendak menjadi Penjabat Kepala Desa di wilayah tersebut.

"MR (Ridwan) telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS (Puput) melalui HA (Hasan)," ungkap Alex. 

Total, KPK menyita uang sejumlah Rp 362,5 juta. Juga, berbagai dokumen. Salah satunya, proposal usulan nama untuk menjadi Penjabat Kepala Desa. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.