Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hore, PKL dan Warung Dapat Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta
Jumat, 10 September 2021 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah berencana memberikan bantuan tunai kepada satu juta pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung usaha masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.
Untuk menyalurkan bantuan itu, kemarin, Pemerintah melakukan uji coba di Medan, Sumatera Utara.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim uji coba tersebut sukses. Oleh sebab itu, penyaluran bantuan tunai akan dilakukan secara nasional.
Baca juga : Stop Bikin Bangunan Bertingkat Di Jakut..!
“Sistem dan mekanisme penyaluran yang dilakukan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia) sudah berjalan baik. Dan, dapat dilanjutkan di daerah-daerah lain,” ungkap Airlangga usai memantau penyaluran bantuan secara, Bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, kemarin.
Airlangga menuturkan, launching bantuan itu akan dilakukan Presiden Jokowi dalam waktu dekat ini. Dipastikannya, semua sistem uji coba juga sudah clean and clear.
Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menerangkan, penyaluran bantuan rencananya akan dilakukan di Polres Kota Besar (Polrestabes). Namun, dia berharap, penyaluran bantuan dapat dilakukan di tingkat Polres. Dengan begitu, akan lebih banyak masyarakat yang bisa dijangkau.
Baca juga : Daging Sapi Hanya Dijual Rp 35 Ribu/Kg
“Bantuan tunai disalurkan untuk satu juta PKL dan pemilik warung yang terdampak pandemi Covid-19. Khususnya di wilayah yang melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4,” ungkapnya.
Bantuan itu, diharapkan Airlangga, bisa menjadi modal kerja. Sri Mulyani merincikan, anggaran yang disiapkan Pemerintah untuk program bantuan tunai untuk PKL dan warung sebesar Rp 1,2 triliun dengan sasaran penerima 1 juta orang.
“Penyalurannya akan dilakukan oleh TNI dan Polri, masing-masing 500 ribu orang,” ungkap Ani, sapaan akrab Sri Mulyani.
Baca juga : HUT Ke-51, TIKI Tebar Ongkir Gratis-Bantuan Anak Yatim
Ani berharap, masyarakat memahami tugas TNI dan Polri yang selama ini melakukan penegakan aturan terhadap para pedagang selama PPKM.
Menkeu menjelaskan, syarat penerima bantuan tunai, yakni para PKL dan warung yang belum pernah tersentuh bantuan seperti Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BUPM) yang besarannya sama. Selain itu, bantuan ditujukkan untuk PKL di daerah yang menerapkan PPKM Level 4. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya