Dark/Light Mode

KPK Berhasil Lelang 2 Mobil Eks Anggota DPR Rp 517 Juta

Senin, 20 September 2021 12:57 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Ist)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua mobil hasil rampasan kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara senilai Rp 517,104 juta. Dua mobil itu milik mantan anggota DPR Sukiman.

"Lelang barang rampasan dari perkara terpidana Sukiman dengan berhasil mengumpulkan hasil lelang sebesar Rp 517.104.999," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (20/9).

Baca juga : Eks Pegawai Pajak Serahkan Uang Pengganti Rp 467 Juta

Dia merinci, satu mobil yang dijual yakni Toyota Camry berwarna hitam, laku Rp 188,105 juta. Satu lagi, Toyota Innova Venturer keluaran 2017, laku Rp 328 juta.

Uang hasil lelang itu bakal digunakan KPK untuk melunasi pidana denda maupun pengganti Sukiman. Komisi pimpinan Firli Bahuri cs menegaskan akan terus menagih dua hukuman itu untuk mengembalikan kerugian negara dari tindakan Sukiman.

Baca juga : Enaknya, Anggota DPR Dapat Duit Ratusan Juta

"Ini sudah menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara," tegasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.