Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Eks Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah
Rabu, 18 Agustus 2021 20:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap eks Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.
"Hari ini sekitar pukul 10.00 WIB, JPU KPK telah menyatakan banding di PN Pekanbaru," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (18/8).
Terdakwa kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018 itu dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Baca juga : Korindo Bantu Atasi Kelangkaan Oksigen Di Kotawaringin Barat
Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Tapi, majelis hakim tidak membebankan kepada terdakwa Zulkifli untuk membayar uang pengganti kepada negara.
Dijelaskan Ali, JPU KPK mengambil langkah banding lantaran pertimbangan dan amar putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca juga : Mantan Penyidik KPK Akui Terima Uang Dari Wali Kota Cimahi Dan Eks Bupati Kukar
"Di antaranya terkait lamanya pidana badan yang dijatuhkan dan jumlah uang pengganti yang dibebankan terhadap diri terdakwa," imbuhnya.
Putusan tersebut memang lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Zulkifli dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan JPU agar Zulkifli membayar uang pengganti sebesar Rp 3.848.427.906 dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan terdakwa ke rekening KPK dan telah disita oleh KPK sejumlah Rp 250 juta juga tidak dikabulkan majelis hakim.
Baca juga : Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Tim JPU komisi antirasuah akan segera menyusun dan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui kepaniteraan pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya