Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Jebloskan Eks Anggota DPR Amin Santono Ke Lapas Sukamiskin
Jumat, 20 Agustus 2021 20:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada Kamis (19/8).
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan peninjauan kembali MA RI Nomor: 147 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 18 Mei 2021 atas nama terpidana Amin Santono dalam perkara suap dana perimbangan daerah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (20/8).
Baca juga : KPK Jebloskan Koruptor Alkes Minarsih ke Rutan Pondok Bambu
Amin akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi waktu selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani.
Sebelumnya, Amin Santono mengajukan permohonan peninjauan kembali yang kemudian ditolak hakim.
Baca juga : KPK Jebloskan Eks Bupati Lampung Tengah Ke Lapas Sukamiskin
Dengan demikian, menurut Ali, putusan yang berlaku adalah Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 75/PID.SUS/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019.
Pengadilan memvonis Amin terbukti menerima suap dana perimbangan daerah. Selain pidana pokok, hakim juga menghukum anggota DPR fraksi Partai Demokrat itu hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,6 miliar dan pencabutan hak politik selama 3 tahun seusai menjalani masa hukuman.
Baca juga : Puan Balas Air Tuba Dengan Air Susu
Majelis hakim meyakini, Amin Santono bersama seorang konsultan, Eka Kamaludin dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo menerima suap dengan total Rp 3,3 miliar.
Uang tersebut berasal dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast. Dari Rp 3,3 miliar, Amin menerima Rp 2,6 miliar, sementara Yaya menerima Rp 300 juta dan Eka Rp 475 juta. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya