Dark/Light Mode

Dipuji Politisi PKS

Langkah Kapolri Selamatkan Pemberantasan Korupsi

Rabu, 29 September 2021 16:57 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Divhumas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Divhumas Polri)

 Sebelumnya 
Sigit mengungkapkan, 56 pegawai KPK itu dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dan kebijakan strategis yang lain.

Apalagi, kata Sigit, 56 pegawai itu memiliki rekam jejak dalam bidang tindak pidana korupsi. Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK, termasuk penyidik Novel Baswedan. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.

Baca juga : Silmy: Kami Terus Melakukan Pembenahan Krakatau Steel

Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya akan diberhentikan per tanggal 30 September 2021.

Surat Kapolri direspons Presiden Jokowi melalui Mensesneg pada Senin (27/9). Hasilnya, Presiden merestui keingin Sigit.

Baca juga : KPK: Pemberantasan Korupsi Tidak Bisa Dinikmati Instan

Dalam surat itu juga disebutkan Presiden Jokowi meminta Kapolri menindaklanjuti rencana tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.