Dark/Light Mode

Dinyatakan Halal Oleh MUI

Produsen Vaksin Zifivax Komit Suplai 50 Juta Dosis Untuk Indonesia Tahun Ini

Sabtu, 9 Oktober 2021 17:29 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (kiri) menyerahkan fatwa halal untuk vaksin Zifivax ke Director of Marketing and Partnerships PT Jakarta Biopharmaceutical Industry (JBio) Chairuddin Yunus, di Jakarta, Sabtu (9/10)
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (kiri) menyerahkan fatwa halal untuk vaksin Zifivax ke Director of Marketing and Partnerships PT Jakarta Biopharmaceutical Industry (JBio) Chairuddin Yunus, di Jakarta, Sabtu (9/10)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menetapkan fatwa Nomor 53 Tahun 2021 tentang Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcom, China, yaitu Zifivax, hukumnya suci halal. Keputusan itu diambil setelah Komisi Fatwa MUI melakukan serangkaian penelitian dan pengkajian secara syar'i.

"Vaksin Zifivax hukumnya suci dan halal. Karena dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan atau najis," tegas Asrorun, dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Sabtu (9/10).

Dalam telaahan tim auditor Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (LPOM) Komisi Fatwa MUI, proses produksi vaksin Zifivax tidak ditemukan pemanfaatan barang haram dan atau najis, dalam ingredients dan juga dalam proses produksinya. Sebagaimana mekanisme yang sudah ditetapkan di MUI, dokumen-dokumen untuk kepentingan pemfatwaan vaksin Zifivax juga telah diverifikasi tim dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Asrorun menambahkan, baik pemeriksaan berbasis dokumen maupun pemeriksaan berbasis kunjungan lapangan atau audit langsung dengan visitasi yang dilakukan tim auditor ke pabrik Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd di Hefei, China, semua memenuhi persyaratan halal. Baik pada aspek teknis, ingredients, berikut pada proses produksi maupun aspek syar'inya.

"Vaksin Covid-19 produk Anhui boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kompeten," jelas Asrorun.

Ditekankan dia, poin yang kedua ini menjadi penting karena kebolehan penggunaan vaksin Zifivax terikat aspek ke-toyib-an (kebaikan), aspek keamanan juga efikasi. MUI berharap, rekomendasinya memiliki kesamaan pandang dengan pemerintah terkait komitmen penanggulangan Covid-19, salah satunya dengan perluasan akses terhadap vaksin bagi masyarakat.

"Alhamdulillah dengan adanya satu produk yang memenuhi halal dan toyib sebagaimana ditetapkan juga oleh Badan POM, maka MUI mengharapkan pemerintah terus mengikhtiarkan dengan memprioritaskan pengadaan vaksin yang halal semaksimal mungkin," ucapnya.

MUI berharap, rekomendasinya tidak dipersepsikan miring, namun lebih semata untuk kepentingan dan komitmen bersama dalam rangka menjaga, melindungi dan merawat kesehatan masyarakat. Yakni dengan menjaga prokes, meningkatkan cakupan vaksin, menyediakan vaksin yang halal dan toyib, sehingga vaksinasi dapat dilakukan secara optimal sesuai dengan keyakinan keagamaan dan sesuai aspek keamanan dalam penggunaannya.

"Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam. Maka, pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam di dalam menetapkan fatwanya," tutup Asrorun.

Di tempat yang sama, Director of Marketing and Partnerships PT Jakarta Biopharmaceutical Industry (JBio) Chairuddin Yunus bersyukur vaksin Zifivax yang diproduksi  Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical dan dikembangkan di Indonesia dengan bekerja sama dengan JBio dinyatakan halal oleh MUI.

"Kami sangat bersyukur Zifivax dinyatakan halal oleh MUI. Semoga kerja keras kami dalam memproduksi vaksin dan melalui proses panjang pengujian dapat bermanfaat untuk Indonesia dalam mempercepat vaksinasi Covid-19," kata dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.