Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Mulai Senin Depan, Ganjil-Genap Kembali Berlaku Pagi Dan Sore
Jumat, 15 Oktober 2021 15:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mulai Senin (18/10), jam operasi ganjil genap kembali ke aturan semula, yakni pagi dan sore.
Polda Metro Jaya mengembalikan jam penerapan kebijakan ganjil-genap menjadi dua sesi. Pertama, pukul 06.00-10.00 WIB dan Kedua, 16.00-20.00 WIB.
Baca juga : Menhub Ingin Terminal Wae Kelambu Jadi Format Baru Pelabuhan RI
"Jam operasional ganjil genap kita kembalikan ke aturan semula sesuai peraturan Gubernur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (15/10).
Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap telah ditetapkan di 25 ruas jalan di Jakarta. Namun untuk saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya hanya menerapkan kebijakan tersebut di tiga kawasan, yakni Jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said.
Baca juga : Dubes Jepang Kenji, Membatik Saat Kunjungan Ke Yogyakarta
Kebijakan ganjil-genap di tiga kawasan tersebut diberlakukan setiap Senin-Jumat dan ditiadakan di akhir pekan.
"Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku," katanya.
Baca juga : HNW: Waspadai Kemungkinan Bangkitnya Kembali Komunisme!
Untuk menegakkan kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan personel untuk melakukan penindakan dengan tilang terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil-genap.Selain tilang manual, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). [MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya