Dark/Light Mode

Sikat Pinjol Ilegal

Polri Jadi Wangi

Minggu, 17 Oktober 2021 07:50 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjol ilegal yang berlokasi di sebuah ruko di daerah Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)
Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjol ilegal yang berlokasi di sebuah ruko di daerah Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Polri menyikat pinjaman online alias pinjol ilegal di daerah-daerah, bikin korps baju coklat itu wangi. Warganet pun ramai-ramai memuji.

Dalam beberapa hari terakhir, Polri terus menyikat pinjol-pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat di daerah-daerah. Terbaru, mereka menggerebek kantor pinjol di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Sebanyak 14 orang ditangkap dan diperiksa penyidik.

Dalam penggerebekan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa 22 unit laptop, 18 unit telepon genggam, 9 unit CPU komputer, 7 buah simcard, 3 buah modem, dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut.

Baca juga : Bos OJK : Tak Terdaftar, Pinjol Ilegal Harus Ditutup

“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Hasil penelusuran sementara, perusahaan yang mengelola 14 aplikasi ini memiliki perputaran uang mencapai Rp 3,25 miliar. Saat ini, penyidik masih melakukan upaya pengembangan dengan memeriksa secara intensif pihak-pihak yang telah diamankan. Mengingat, dari 14 aplikasi tersebut, tak ada satupun yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjol ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Total ada 56 karyawan yang diamankan polisi di ruko tersebut. Setelah di Jakbar, polisi juga menggerebek kantor pinjol ilegal di ruko di perumahan elite di Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Kota Tangerang.

Baca juga : Pinjol Ilegal Bikin Resah, Polri Dan OJK Kudu Lebih Tegas

Polda Jawa Barat juga berhasil menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. Sebanyak 83 orang debt collector diringkus, Kamis (14/10).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga menggerebek 5 kantor sindikat pinjol ilegal di Jakarta. Seperti di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Apartemen Taman Anggrek, Apartemen Laguna Pluit, Apartemen Green Bay Pluit.

Sikap tegas Polri ini didukung Ketua DPR Puan Maharani. Menurut dia, penindakan jangan terhenti di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.