Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan masalah yang muncul karena hadirnya “Pinjaman Online” (selanjutnya disingkat: “pinjol” saja). Kehebohan terjadi karena praktik yang dilakukan institusi tersebut sangat tidak manusiawi. Bisa saja itu karena oknum, misalnya. Namun tetap saja fenomena ini tidak bisa dibiarkan sebagai noktah kecil yang harus ditoleransi.
Hadirnya pinjol tidak bisa dilepaskan dari berbagai fakta sistem besar keuangan kita serta realitas teknologi yang hadir beriringan dengannya. Pertama, sektor keuangan dianggap salah satu driver perekonomian karena memiliki kemampuan untuk mendukung ragam usaha bisnis terutama untuk ekspansi modal produksi, sehingga meningkatkan laba institusi bisnis tersebut;
Baca juga : Kabar Baik Dan Kurang Baik
Kedua, sektor keuangan memang berhubungan dengan kebutuhan orang banyak, sehingga bisnis di sektor ini selalu dianggap sangat menjanjikan; Ketiga, perilaku masyarakat pengguna uang kita yang memang sudah akrab dengan gaya hidup masyarakat, sehingga budaya ini menjadi peluang tersendiri bagi mereka yang punya modal.
Hadirnya teknologi untuk memperbesar ruang dan ranah sektor keuangan menyebabkan para investor cukup “bernafsu” untuk juga masuk ke ranah ini. Salah satu sektor keuangan yang merupakan kembang dari sektor lama konvensional adalah Fintech atau Financial Technology. Fintech begitu gempita disambut oleh banyak pihak: baik investor maupun kreditor.
Baca juga : Bisnis Alih Daya Serap Banyak Tenaga Kerja
Perilaku konsumtif dan kebiasaan berhutang yang sudah lama menjadi budaya kita, membuat sektor ini begitu disambut antusias. Hal ini bisa dibuktikan dengan data yang keluarkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang menyebutkan bahwa sampai Februari tahun 2021, Pinjaman Fintech mencapai Rp 169,5 Triliun. Lalu menjadi Rp. 181,67 Triliun per Maret 2021.
Fintech adalah sub-sektor keuangan yang merebak beberapa tahun terakhir karena didukung oleh adanya teknologi digital. Variabel teknologi yang ada diyakini bisa mengurangi resiko negatif bisnis, sehingga banyak pihak kemudian berlomba-lomba untuk masuk ke sektor ini.
Lalu, seperti bisa diperkirakan, tawaran pinjaman pun semarak seperti jamur yang tumbuh menjelang musim hujan.
OJK, sebagai lembaga yang berwenang mengawasi kegiatan institusi bisnis ini mencatat bahwa sampai tahun 2021 ada 116 perusahaan yang menjadi penyedia jasa P to P ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.