Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 2 Kemenangan Beruntun, PSM Makin Pede di BRI Super League
- Petaka Menit Ke-90, Persib Tumbang di Markas Madura United
- Juventus Vs Rennes Berakhir Imbang, Gol Kemenangan Dianulir VAR
- Debut di Asian Para Games 2026, Abdil Majid Langsung Sabet Emas
- AC Milan Dibantai Bournemouth, Maignan Kena Kartu Merah
Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan
Penyuap Legislator Jambi Segera Disidang
Selasa, 19 Oktober 2021 14:49 WIB
Sebelumnya
Berdasarkan dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK, Paut didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga : Rita Widyasari: Saya Biasa Bantu Orang...
Dalam kasus ini, KPK menduga Paut memberi suap ketok palu sekitar 2,3 miliar kepada para anggota komisi III DPRD Jambi.
Baca juga : HNW Dukung Pengembangan Pencak Silat Betawi
Suap diberikan Paut agar perusahaannya mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi pada 2017. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya