Dark/Light Mode

Korban Pinjol Di Depok

Gantung Diri Di Kamar Mandi, Titip Dua Anak Ke Orang Tua

Rabu, 3 November 2021 09:11 WIB
Tali gantung diri/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Tali gantung diri/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Parmin melanjutkan, korban meninggalkan sebuah surat wasiat yang berisikan permintaan maaf pada keluarga. Dalam surat itu, JB juga menitipkan kedua anaknya yang masih kecil ke pihak keluarga.

"Iya ada tulisan yang ditinggalkan korban. Intinya dia minta maaf sama orang tua, dan titip anak-anaknya," beber Parmin.

Baca juga : Mahfud: Korban Pinjol Ilegal Nggak Usah Bayar Utangnya

Parmin melanjutkan, keluarga korban menerima peristiwa ini dengan ikhlas. Sementara, dugaan tagihan utang sedang ditangani Polres Depok. 

Untuk urusan pinjol ilegal, sebenarnya Polisi sudah menindak tegas. Dua pekan lalu, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda lain di daerah, sampai Bareskrim Polri, menggerebek beberapa kantor pinjol ilegal. 

Baca juga : Soal Percaloan CPNS, Tjahjo Desak Polri Tindak Tegas Anak Nia Daniati

Per 22 Oktober 2021, Polisi telah mengungkap 13 kasus pinjol ilegal dengan tersangka 57 orang. Penindakan 13 kasus tersebut berada di seluruh Indonesia. Di antaranya di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, serta Jawa Tengah. 

"Kami sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Yang pertama, kita mengungkap dari Bareskrim sendiri, kemudian dari Polda Metro Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah," ucap Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10). [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.