Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perjanjian Ekstradisi Dengan Singapura, Puan : Kuatkan Komitmen Penegakan Hukum

Rabu, 26 Januari 2022 20:25 WIB
Ketua DPR Puan Maharani. (IST)
Ketua DPR Puan Maharani. (IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi perjanjian kerja sama antara Indonesia dengan Singapura dalam sejumlah hal, termasuk soal ekstradisi. Ia berharap perjanjian ekstradisi dapat meningkatkan penegakan hukum di Indonesia.

“DPR RI menyambut baik kerja sama antara Indonesia dengan Singapura, khususnya perjanjian hukum antara kedua negara terkait ekstradisi,” ungkap Puan, Rabu (26/1/2022).

Perjanjian antara Indonesia dan Singapura ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam acara Leader's Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong ikut menyaksikan penekenan dokumen kesepakatan.

Baca juga : Basarah Harap Buron Korupsi Kelas Kakap Segera Diboyong Pulang

Lewat perjanjian ini, kedua negara dapat mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

Puan pun memuji diplomasi Pemerintah dengan Singapura. “Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura menjadi jawaban atas upaya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia sejak tahun 1998. Semoga kesepakatan ini dapat memperkuat komitmen penegakan hukum di Indonesia,” sebut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Lewat perjanjian ekstradisi tersebut, buron-buron kejahatan yang selama ini kabur ke Singapura bisa segera diproses hukum.

Selain itu, Indonesia juga bisa melakukan penggeledahan dan menyita aset pelaku kejahatan yang berada di Singapura sesuai sistem hukum kedua negara.

Baca juga : Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura Ciptakan Efek Gentar

“Tentunya perjanjian ini akan membantu para penegak hukum menjalankan tugas-tugasnya, khususnya dalam kasus-kasus transnasional. Ini pencapaian yang baik apalagi perjanjian ekstradisi tersebut memiliki masa retroaktif selama 18 tahun ke belakang,” papar Puan.

Selain soal ekstradisi, ada dua kesepakatan lain yang dilakukan Indonesia. Pertama adalah mengenai penyesuaian pengelolaan ruang udara Indonesia yang selama ini dipegang Singapura atau flight information region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan sekitarnya.

Salah satu poin kesepakatan seputar FIR disebut masih mengizinkan Singapura mengelola ruang udara di wilayah tersebut.

Puan meminta Pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif kepada publik. “Harus ada penjelasan yang lebih mendalam sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” imbau mantan Menko PMK itu.

Baca juga : Kapolri: Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional Makin Optimal

Kesepakatan terakhir antara Indonesia dan Singapura yaitu soal pemberlakuan perjanjian kerja sama pertahanan yang sudah digagas sejak tahun 2007.

Kerja sama yang dimaksud terkait Defence Cooperation Agreement (DCA).

“Kami berharap perjanjian kerja sama DCA tetap mengedepankan kepentingan pertahanan Negara. DPR RI siap membahas perjanjian antara Indonesia-Singapura sesuai dengan ketentuan mekanisme yang berlaku,” tutup Puan. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.