Dark/Light Mode

Manfaatin Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, KPK Segera Panggil Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos

Selasa, 25 Januari 2022 18:20 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas memanfaatkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura yang diteken tadi siang.

Komisi antirasuah segera meminta bantuan Negeri Singa untuk memanggil tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos yang saat ini berdomisili di sana.

Baca juga : Sambut Baik Ekstradisi Indonesia-Singapura, KPK: Bakal Akselerasi Pemberantasan Korupsi

"Terkait dengan perjanjian ekstradisi ini, kami berikutnya nanti akan Koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri, bagaimana kemudian penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharapkan bisa selesai," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).

Dia berharap, proses permintaan ini berlangsung dengan cepat. Soalnya, KPK membutuhkan keterangan Tannos dalam perkara korupsi tersebut.

Baca juga : Menkumham Bakal Teken Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Koruptor Gentar Nih...

"Bagaimana kemudian tersangka juga bisa dilakukan pemeriksaan ataupun saksi-saksi yang tidak berada di Indonesia juga nanti bisa dikoordinasikan lebih lanjut," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.