Dark/Light Mode

Sesuai Putusan MA Dan Fatwa MUI

Pemerintah Kudu Cepat Sediakan Vaksin Halal...

Rabu, 11 Mei 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Kurniasih mengatakan, penyediaan vaksin halal ini bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat yang enggan divaksinasi karena memilih vaksin halal.

“Ini justru momentum untuk segera mempercepat produksi vaksin Merah Putih buatan anak bangsa yang telah mendapatkan fatwa halal MUI,” imbuhnya.

Baca juga : Lestari Ajak Pemerintah Waspadai Ancaman Penyakit Baru

Selain kebutuhan untuk booster yang mendesak, kata dia, vaksin Merah Putih juga sudah mendapat fatwa halal dari MUI. Jadi, klop untuk segera menambah pasokan vaksin halal disamping yang sudah ada.

Kurniasih mengatakan, DPR akan segera meminta Kemenkes untuk melaksanaan hasil putusan MA tersebut dan menagihnya saat masa sidang sudah dimulai usai reses.

Baca juga : Lestari: Pusat & Daerah Kudu Kompak Bangkitkan Pariwisata Nasional

“Harus ada progres dan tindakan nyata untuk penyediaan vaksin halal ini,” tandas anggota DPR dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri tersebut.

Sementara, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, putusan MA itu menjadi payung hukum atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin Covid-19 halal dalam program vaksinasi nasional, khususnya umat Muslim.

Baca juga : Pemerintah Perpanjang PPKM Untuk Jaga Pengendalian Pandemi

“Pada prinsipnya, putusan MA diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” kata Wiku dalam keterangannya, belum lama ini. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.