Dark/Light Mode

Tingkat Kecelakaan Masih Tinggi

DPD RI Bahas Regulasi Keselamatan Transportasi

Selasa, 2 Juli 2019 20:42 WIB
Ketua Komite II DPD RI, Muhammad Aji Mirza Wardana. (Foto: Humas DPD RI).
Ketua Komite II DPD RI, Muhammad Aji Mirza Wardana. (Foto: Humas DPD RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tingkat kecelakaan yang masih tinggi di Indonesia membuat Komite II DPD RI prihatin. Mereka menilai, butuh sebuah regulasi tegas yang dapat mengatur aspek-aspek transportasi untuk menjamin keselamatan penggunanya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pengamat transportasi di DPD RI, Selasa (2/7), Ketua Komite II DPD RI, Muhammad Aji Mirza Wardana menyebut, pada dasarnya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan merupakan bagian sistem perundang-undangan yang mendukung transportasi nasional.

"Oleh karena itu perlu dikembangkan dan disesuaikan potensi dan peran transportasi tersebut untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Timur ini juga menyoroti mengenai transportasi online yang semakin marak di daerah.

Menurutnya harus ada regulasi yang tidak hanya mengatur pengguna jasa transportasi online, tetapi juga sopir transportasi online. Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah mengenai jam kerja para supir transportasi online yang sering melebihi batas maksimal daya tahan seseorang saat bekerja.

Baca juga : DPD RI Rangkul Para Wanita Lewat Kegiatan Seminar

Sementara itu, Anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu, Ahmad Kanedy, menilai tingginya kecelakaan disebabkan karena tingginya jumlah kendaraan pribadi di setiap daerah.

Kesadaran masyarakat terhadap penggunaan transportasi umum pun masih rendah. Akibatnya jalanan menjadi macet dan risiko kecelakaan semakin tinggi.

 

Rapat Dengar Pendapat RUU Perubahan atas UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan pengamat transportasi di DPD RI, Selasa (2/7). (Foto: Humas DPD RI).

 

Baca juga : DPD RI dan Lemhanas Bahas RUU Wawasan Nusantara

Dia mengusulkan, regulasi diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing. Menurutnya pemerintah daerah lebih mengerti mengenai kondisi permasalahan di daerahnya dibandingkan pemerintah pusat.

“Jika perlu tiap-tiap masalah diselesaikan sendiri. Yang dibuat oleh kementerian itu kadang belum pas dengan masalah yang di daerah. Kalau kemampuan daerah lebih bagus, pemerintah pusat jangan ikut campur, serahkan aja ke daerah. Tapi tetap payung hukumnya payung hukum nasional,” usulnya.

Sementara Anggota DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau, Haripinto Tanuwidjaja menyoroti permasalahan alokasi dana untuk menunjang keselamatan transportasi daerah.

Menurutnya, sebagian penerimaan daerah atas pajak kendaraan bermotor harus dialokasikan untuk infrastruktur transportasi.

Baca juga : Dengan RUU Daya Saing Daerah Akan Terwujud Persaingan Global

Dengan adanya alokasi tersebut, daerah dapat membangun transportasi yang mampu menarik masyarakat untuk menggunakan transportasi umum yang memberikan jaminan keselamatan.

Selama ini, ujar Haripinto, pemerintah daerah belum mengalokasikan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor untuk kepentingan transportasi.

“Ini yang tidak berjalan dengan baik. Ini yang harusnya dimasukkan dalam revisi undang-undang. Penerimaan itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan transportasi. Karena selama ini hanya menunggu anggaran dari kementerian,” tegasnya. [ADV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.