Dark/Light Mode

Tingkatkan Kinerja Anggota Dewan, Setjen DPD Adakan Workshop Kewirausahaan

Kamis, 20 Juni 2019 16:58 WIB
Kepala Biro Organisasi, Keanggotaan dan Kepegawaian DPD RI Lalu Niqman Zahir (tengah). (Foto: Humas DPD RI).
Kepala Biro Organisasi, Keanggotaan dan Kepegawaian DPD RI Lalu Niqman Zahir (tengah). (Foto: Humas DPD RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretariat Jenderal DPD RI Bagian Organisasi dan Ketatalaksaan mengadakan workshop untuk pelayanan tentang Anggota DPD RI dengan tema “Penyusunan Standar Operasional Prosedur Makro Setjen DPD RI” selama 2 hari, yaitu 20-21 Juni 2019. 

Pada kesempatan ini, workshop tersebut diharapkan bisa meningkatkan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI. Kepala Biro Organisasi, Keanggotaan dan Kepegawaian DPD RI Lalu Niqman Zahir berharap peserta yang hadir pada kesempatan ini, menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) makro dan mikro di lingkungan Kesekjenan DPD RI. 

“Harapan kita dengan kegiatan ini bisa memudahkan dan memberikan pelayanan terbaik di lingkungan DPD RI,” ungkapnya pada RMco.id di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (20/6). Lalu menilai workshop ini juga sangat penting dalam memahami proses bisnis di lingkungan Kesekjenan DPD RI. Tentua ke depannya, Kesekjenan DPD RI bisa memisahkan antara proses bisnis dan SOP makro dan mikro. 

Baca juga : Bawaslu Harus Tegas Terhadap Berbagai Kecurangan dan Pelanggaran Pemilu

“Jadi workshop ini sangat penting.  Artinya ilmu seperti ini masih langka, sehingga benar-benar harus kita pahami kelembagaan kita dan bagaimana memahami peta bisnis serta SOP Makro dan Mikro. Maka dua hari ini bisa dilakukan dengan serius,” ujar Lalu.

Lalu berharap nantinya setiap unit atau bagian di Kesekjenan DPD RI bisa menyusun SOP mikro dan makro. Walaupun sampai saat ini, Kesekjenan DPD RI baru memulai peta proses bisnis namun pada keseharian seluruh pegawai di lingkungan DPD RI terus memberikan pelayanan terbaik.  “Oleh karena itu kita harus menyelesaikan Peta Proses Bisnis lalu menyusun SOP makro dan mikro,” harap Lalu. 

Sementara itu, Konsultan dari Cognoscenti Consultan Grup Martinus Tukiran menjelaskan penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah sudah diatur sejak lama melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) No.12 Tahun 2011. “Namun hingga saat ini masih sangat sedikit dijalankan oleh instansi pemerintah,” tuturnya. 

Baca juga : Terapkan 5S, OSO Sukses Majukan DPD

Tukiran menambahkan pada tahun 2018 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) kembali mengeluarkan Permen PAN dan RB No. 19 Tahun 2018 yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menyusun Peta Proses Bisnis di instansi pemerintah. 

“Ini harapan kami dan mendorong peta proses bisnis dan menyusun SOP Makro, dan tahun ini SOP Mikro juga dapat disusun,” ujarnya.

Menurut Tukiran Kesetjenan DPD RI memiliki 11 Proses Bisnis. Setiap proses memiliki 49 sub Proses Bisnis sehingga membentuk 90 rangkaian aktivitas lintas fungsi. “Hal inilah yang menjadi dasar pembuatan SOP makro maupun mikro,” pungkasnya. [ADV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.