Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kekosongan Aturan LGBT Jadi Polemik, PKS: Negara Harus Hadir

Jumat, 13 Mei 2022 18:50 WIB
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini. (Foto: Ist)
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengomentari polemik soal aturan hukum bagi pelaku LGBT. Hal ini merupakan tanggapan atas pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut, pemerintah tidak bisa menjerat pelaku dan perilaku LGBT, serta penyiarannya, lantaran tidak ada hukum yang mengaturnya.

Menurut Jazuli, alasan tersebut tidak bisa melepaskan tanggung jawab negara untuk menjaga moralitas masyarakat dan menjaga ketertiban umum. Argumentasi kekosongan hukum atau alasan kebebasan, demokrasi, dan hak asasi, tidak bisa digunakan untuk membiarkan perilaku menyimpang di masyarakat.

Baca juga : Kapolri Jamin Polisi Berikan Pelayanan Maksimal Hadapi Arus Balik Lebaran

"Tidak adanya aturan hukum yang menjerat pelaku/perilaku LGBT justru menjadi tugas negara untuk mengaturnya demi menegakkan moralitas dan ketertiban umum karena demikianlah fungsi utama dari hukum," ujar Jazuli, Jumat (13/5).

Atas dasar itulah, lanjut Jazuli, beberapa waktu yang lalu Fraksi PKS menolak disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) karena tidak komprehensif melarang segala bentuk tindak pidana kesusilaan, termasuk LGBT dan perzinahan.

Baca juga : Jokowi Dan Bamsoet Jadi Saksi Pernikahan Putri Hary Tanoe

Fraksi PKS ingin, RUU TPKS disahkan bersamaan dengan revisi KUHP yang menegaskan larangan LGBT dan perzinahan. Soalnya Jazuli menilai, fenomena LGBT sudah meresahkan dan mengancam moralitas dan ketertiban masyarakat.

Anggota Komisi I DPR ini menegaskan, di atas kewajiban negara untuk menegakkan hukum, negara memiliki tanggung jawab menjaga moralitas masyarakat dan ketertiban umum.

Baca juga : Puan Minta Pemerintah Lobi Saudi Pastikan Kuota Haji Memadai

Gerakan dan paham LGBT sering mendasarkan diri pada HAM dan masalah privata. Padahal, dalam konteks Indonesia hak asasi dibatasi oleh undang-undang yang menimbang nilai moral agama dan budaya.

"Negara kita tidak menganut kebebasan yang tanpa batas. Hal itu jelas merupakan amanat UUD 1945 yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila. Pasal 28 J menegaskan bahwa kebebasan individu diikat oleh nilai-nilai Pancasila dan dibatasi oleh undang-undang, dalam rangka menghormati hak orang lain, pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum," terangnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.