Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Aturan Toa Masjid

Imin Nyerang Yaqut

Sabtu, 26 Februari 2022 09:20 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) saat bertemu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, April 2021. (Foto: Dok. PKB)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) saat bertemu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, April 2021. (Foto: Dok. PKB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendapat serangan bertubi-tubi setelah mengeluarkan kebijakan mengatur volume toa masjid. Serangan tak hanya datang dari para "musuh", tapi juga dari kawannya sendiri, dari bosnya sendiri, yaitu Ketum PKB, Muhaimin Iskandar.

Imin, begitu Muhaimin disapa, menyatakan tidak setuju dengan kebijakan Yaqut mengatur soal pengeras suara di masjid dan musala. Serangan Imin ini tidak disampaikan di dunia nyata, tapi dilemparkan di dunia maya. Tepatnya di Twitter, kemarin.

“Soal toa, itu kearifan lokal. Masing-masing aja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur,” kata Imin, dalam cuitannya di akun @cakimiNOW.

Baca juga : Omongan Menag Soal Toa Masjid Dan Gonggongan Anjing Bisa Rusak Persatuan

Wakil Ketua DPR ini memaparkan, toa masjid di perkampungan selain untuk syiar, juga untuk hiburan bagi masyarakat. “Cabut aja aturan-aturan yang nggak perlu,” pintanya.

Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menguatkan pernyataan Imin. Politisi asal Kabupaten Bandung ini menegaskan, selama ini, mayoritas masyarakat tidak mengeluh terhadap penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Justru, dengan adanya Surat Edaran (SE) Yaqut, polemik dan perdebatan publik muncul. “Sebaiknya, dicabut saja aturan tersebut,” tegas Cucun.

Cucun menganggap, pengaturan pengeras suara di masjid dan musala merupakan hal yang berlebihan. Pasalnya, di kampung-kampung yang homogen dan mayoritas beragama Islam, menggunakan pengeras suara untuk bacaan Al-Qur’an, salawatan, maupun pengajian, merupakan penyejuk jiwa bagi masyarakat sekitar.

Baca juga : HNW: Aturan Toa Masjid Jangan Justru Bikin Disharmoni

“Kalau ini sampai dibatasi menjadi dalam tempo tertentu atau hanya boleh menggunakan pengeras suara masjid untuk di dalam, justru kontraproduktif,” tekannya.

Ketua DPP PKB itu menyebut, aturan toa masjid menciderai sikap toleransi antar-masyarakat yang selama ini telah terbentuk. Padahal, selama ini tak ada masalah terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Dia lalu mengungkit polemik pengaturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala dalam Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.007/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978. Saat ini, polemik itu berlarut-larut. Dia heran, kenapa koleganya di PKB itu mengulangi hal serupa.

Baca juga : Lestari: Aturan JHT Pekerja Mestinya Lahir Dari Dialog

"Ini kenapa ada SE Menag lagi, mengatur hal yang sama. Ironisnya lagi, saat ini disampaikan ke publik, justru memicu resistensi lebih besar dari umat," lanjutnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.