Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
![Ketua DPR Puan Maharani/Ist Ketua DPR Puan Maharani/Ist](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Hari ini DPR akan menggelar Rapat Paripurna dengan beberapa agenda pembahasan. Salah satunya, pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR.
“RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik, agar menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul,” kata Puan, Kamis (30/6).
Dalam RUU KIA ini, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.
Baca juga : Smartwatch Huawei Band 7, Resmi Diluncurkan di Indonesia
Selain itu, ada juga aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja. RUU KIA menjadi salah satu upaya mengatasi permasalahan Stunting di Indonesia.
Sebelum pengambilan keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR, Rapat Paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU ini.
Puan berharap, Pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.
Baca juga : Puan: RUU KIA Segera Disahkan Jadi Inisiatif DPR
“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu
Rapat Paripurna DPR juga beragendakan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan mengenai RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
DPR juga dijadwalkan mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Agenda selanjutnya, penyampaian laporan Banggar DPR atas pembicaraan pendahuluan RAPBN 2023.
Baca juga : Henry Indraguna Center Didedikasikan Jadi Rumah Aspirasi Warga Solo Raya
Selain itu, dewan akan mendengarkan penyampaian keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021.
Dilanjutkan dengan laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021/2022.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya