Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Puan: RUU KIA Segera Disahkan Jadi Inisiatif DPR

Jumat, 24 Juni 2022 16:26 WIB
Ketua DPR Puan Maharani/Ist
Ketua DPR Puan Maharani/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPR Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan segera disahkan. 

RUU yang salah satu pembahasannya mengenai cuti melahirkan selama 6 bulan itu akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna Kamis (30/6).

“Badan Musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” ujar Puan, Jumat (24/6).

Setelah RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, Dewan perlu menunggu Surat Presiden (Supres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah, sebelum Bamus memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan bersama Pemerintah melakukan pembahasan tingkat I.

“Kami berharap, proses dan mekanisme pembahasan RUU KIA berjalan lancar, sehingga Indonesia bisa segera memiliki payung hukum yang lebih rigid dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak,” harap Puan.

Baca juga : Puan: Bung Karno Tetap Hidup Dan Bersemayam Di Hati Sanubari Rakyat Indonesia

Perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR ini mengatakan, RUU KIA sangat penting untuk mengatur percepatan mewujudkan kesejahteraan keluarga. Terutama kesejahteraan ibu yang melahirkan generasi penerus bangsa, dan kesejahteraan anak sebagai pewaris dan penerus kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Menurut Puan, kesejahteraan keluarga menjadi jaminan dalam menciptakan manusia unggul untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

“Sudah kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memajukan SDM bangsanya lewat kesejahteraan keluarga tiap-tiap rakyatnya,” tuturnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, kesejahteraan ibu dan anak harus menjadi kunci.

Mantan Menko PMK itu menegaskan, RUU KIA juga memiliki tujuan agar tumbuh kembang anak sebagai penerus bangsa dapat berjalan dengan baik. 

Baca juga : Iuran Mau Disesuaikan Gaji, BPJS Kesehatan Diprotes

Puan menyebut, RUU KIA akan mendukung upaya Pemerintah menanggulangi masalah Stunting yang masih menjadi problem besar di Indonesia.

Puan memahami usul cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu bekerja menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Meski begitu, dia memastikan perumusan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan undang-undang, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

DPR bersama Pemerintah akan meminta masukan dari seluruh stakeholder terkait. Dan berharap ditemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.

“Saya meminta dukungan dari masyarakat, sehingga kami dapat menghasilkan produk hukum yang baik untuk rakyat. Khususnya bagi kesejahteraan ibu dan anak yang sangat penting dalam pembangunan bangsa,” ucap cucu Proklamator Bung Karno tersebut.

Untuk diketahui, RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu dan berkelanjutan. Salah satunya lewat pemenuhan hak dasar orang tua, khususnya ibu, termasuk hak cuti yang memadai bagi orang tua bekerja.

Baca juga : PSI Girang Raja Juli Diangkat Jadi Wamen ATR/BPN

Selain soal cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu pekerja, RUU KIA juga mengusulkan cuti untuk ayah selama 40 hari. 

Dengan cuti ayah ini, diharapkan suami bekerja dapat membantu istrinya merawat anak yang baru lahir.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.