Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Ketua Komisi X: UU Pendidikan dan Layanan Psikologi Muliakan Profesi Psikolog
Kamis, 7 Juli 2022 19:59 WIB
Sebelumnya
Dengan UU ini, kata Huda masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan kualitas psikolog yang melakukan praktek layanan psikologi.
Baca juga : Optimalkan Layanan Digital, BTN Siapkan Strategi Jitu
Menurutnya, UU Pendidikan dan Layanan Psikologi ini memberikan kepastian pengaturan kepada psikolog untuk memiliki surat tanda registrasi (STR) dan mendapatkan surat ijin layanan praktik (SILP).
Baca juga : Kejagung Tindaklanjuti Laporan Pinjaman Mencurigakan Perusahaan Tambang
"STR dikeluarkan oleh induk organisasi profesi himpunan psikologi dan SILP diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dengan rekomendasi dari induk organisasi profesi himpunan psikologi. Dengan demikian ada kontrol ketat bagi mereka yang memberikan layanan psikolog di tengah masyarakat," tandasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya