Dark/Light Mode

Ketua Komisi X: UU Pendidikan dan Layanan Psikologi Muliakan Profesi Psikolog

Kamis, 7 Juli 2022 19:59 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. (Foto: Ist)
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dengan UU ini, kata Huda masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan kualitas psikolog yang melakukan praktek layanan psikologi.

Baca juga : Optimalkan Layanan Digital, BTN Siapkan Strategi Jitu

Menurutnya, UU Pendidikan dan Layanan Psikologi ini memberikan kepastian pengaturan kepada psikolog untuk memiliki surat tanda registrasi (STR) dan mendapatkan surat ijin layanan praktik (SILP).

Baca juga : Kejagung Tindaklanjuti Laporan Pinjaman Mencurigakan Perusahaan Tambang

"STR dikeluarkan oleh induk organisasi profesi himpunan psikologi dan SILP diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dengan rekomendasi dari induk organisasi profesi himpunan psikologi. Dengan demikian ada kontrol ketat bagi mereka yang memberikan layanan psikolog di tengah masyarakat," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.