Dark/Light Mode

Ketua Komisi X: UU Pendidikan dan Layanan Psikologi Muliakan Profesi Psikolog

Kamis, 7 Juli 2022 19:59 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. (Foto: Ist)
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi akhirnya resmi ditetapkan sebagai Undang-Undang. Dengan UU ini, maka isu kesehatan mental termasuk layanan psikologi menjadi arus utama untuk diperhatikan bersama-sama.

"Undang-Undang ini memastikan jika layanan psikologi tidak bisa lagi dipandang sebelah mata karena isu kesehatan mental akhir-akhir ini benar-benar membutuhkan perhatian kita bersama. Dengan undang-undang ini maka layanan psikologi mendapatkan penguatan dari hulu hingga hilir," ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda usai Sidang Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7).

Huda menjelaskan, isu kesehatan mental memang tidak bisa lagi disepelekan. Seiring kian masifnya penggunaan media sosial diketahui betapa banyak kasus kesehatan mental yang terungkap ke publik.

Baca juga : Optimalkan Layanan Digital, BTN Siapkan Strategi Jitu

Di sisi lain selama ini layanan psikologi hanya dianggap penting saat seorang individu masuk kategori depresi berat.

"Padahal gangguan kesehatan mental dari ringan hingga berat tetap membutuhkan layanan psikolog sehingga tidak jatuh pada lahirnya tindakan seorang individu yang membahaya diri maupun orang di sekitarnya," bebernya.

Politisi PKB ini mengungkapkan dengan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi maka akan bisa dipastikan kualitas pendidikan psikologi, layanan psikologi, pengelolaan sumber daya manusia di bidang layanan kesehatan mental, hingga kesejahteraan psikologi masyarakat lebih terjamin. 

Baca juga : Kejagung Tindaklanjuti Laporan Pinjaman Mencurigakan Perusahaan Tambang

Selain itu dengan UU ini maka akan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum pada psikolog, klien, maupun masyarakat.

"Maka di awal kami sebut UU Pendidikan dan Layanan Psikologi ini akan memastikan jika layanan psikologi bisa berkualitas karena kita pastikan dari hulu hingga hilir. Dari soal pendidikan psikologi hingga jaminan hukum bagi psikolog dan klien mereka," imbuhnya.

Untuk soal pendidikan psikologi, lanjut Huda dengan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi maka bisa dipastikan proses serta tahapan penyelenggaraan pendidikan yang harus ditempuh seorang psikolog. Baik melalui pendidikan akademik, maupun pendidikan profesi.

Baca juga : Revisi UU Pendidikan Kedokteran Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

"Diharapkan dengan kejelasan tahapan pendidikan seorang psikolog baik mereka yang berpraktek memberikan layanan psikologi maupun sebagai ilmuwan kualitas layanan psikologi di tengah masyarakat kita lebih optimal," beber Huda.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.