Dark/Light Mode

Anggota Komisi III Sesalkan Pelaporan Bambang Pacul Oleh Sahabat Mahfud

Kamis, 18 Agustus 2022 14:24 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro menyesalkan langkah Sahabat Mahfud yang melaporkan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Bambang Wuryanto dilaporkan buntut pernyataan ‘Menteri Komentator’ saat mempertanyakan kewenangan Menko Polhukam Mahfud MD dalam kasus penembakan Brigadir J.

Dede menyebut laporan tersebut salah alamat. Menurut dia, sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sahabat Mahfud itu sebaiknya bertindak sesuai dengan fungsinya sebagai relawan yang turun langsung ke masyarakat untuk meningkatkan popularitas Mahfud MD.

Baca juga : Ini 11 Pemain Muda Yang Masuk Skuad Utama Persija

"Aliansi pendukung Pak Mahfud yang disebut Sahabat Mahfud ini kalau tujuannya meningkatkan popularitas Pak Mahfud, silakan turun langsung memberikan bantuan kepada masyarakat untuk meningkatkan popularitas junjungannya. Bukan membuat sensasi di media dengan melaporkan Ketua Komisi III ke MKD yang justru ironinya salah alamat," ujarnya, Kamis (18/8).

Politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan, Kemenko Polhukam secara hirarki tidak berada di atas Polri. Selain itu, Kapolri sudah membentuk Timsus yang menangani kasus Brigadir J dan menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Dia mengajak masyarakat memberi apresiasi atas keseriusan Kapolri dalam menyelesaikan kasus ini.

"Jadi memang patut dipertanyakan tujuan Pak Mahfud dalam memberikan komentar demi komentar tentang kasus yang sedang berjalan prosesnya. Bukankah sebagai pemimpin suatu lembaga pemerintah sebaiknya bertindak sesuai tupoksinya," kata legislator asal Semarang tersebut.

Baca juga : Para Advokat Ini Sesalkan Penghakiman Kasus Polisi Tembak Polisi Di Medsos

Dede menjelaskan, DPR RI baru menyelesaikan jadwal reses dan memasuki masa sidang pada 16 Agustus 2022 bersamaan dengan Pidato Kenegaraan Presiden.

Sehingga kegiatan DPR RI dalam masa persidangan, termasuk memanggil mitra-mitra kerja DPR RI seperti Kapolri baru dapat dilakukan setelahnya.

Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dilaporkan ke MKD setelah memnyebut Mahfud MD ‘Menteri Komentator’. Pelaporan tersebut dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Sahabat Mahfud pada Senin (15/8).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.