Dark/Light Mode

Anggota DPRD Adi Kurnia Dampingi Keluarga AM Yang Terancam Diusir Dari Rusunawa Jatinegara

Sabtu, 2 Juli 2022 15:40 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Adi Kurnia Setiadi. (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD DKI Jakarta Adi Kurnia Setiadi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPRD DKI Jakarta Adi Kurnia Setiadi memprotes keras pengusiran keluarga AM (51), dari Rusunawa Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jakarta Timur. AM dan keluarga dipaksa angkat kaki lantaran anaknya terseret kasus pidana.

"Yang salah kan anaknya dan itupun sudah ditangani Polres Metro Jakarta Timur. Tapi kenapa Pak AM berikut istri dan anaknya yang lain diputus secara sepihak hak sewa rusunawa," kata Adi kepada wartawan, Sabtu (2/7).

Wakil Sekretaris Fraksi Partai Gerindra ini mengetahui derita keluarga AM saat reses. Kala itu Adi menerima pengaduan warga tentang keluarga AM yang menerima surat pemutusan sewa pada tanggal 27 Juni dan dia harus mengosongkan hunian itu paling lambat 15 Juli 2022. 

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota DPR Lasmi Indaryani Dalam Penganggaran Proyek Di Banjarnegara

"Kami adalah korban gusuran kawasan Kampung Pulo dan sejak 2014 menghuni Rusunawa Jatinegara Barat. Kalau diusir, kami sekeluarga bakal jadi tuna wisma," kata AM kepada Adi Kurnia.

Adi menyayangkan tindakan kepala Unit Pengelola Rumah Susun I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta yang melayangkan surat kepada AM soal pemutusan hak sewa.

"Tindakan ini merupakan arogansi petugas rusun. AM dan anaknya yang lain tidak bersalah, tapi kenapa diperlakukan tidak adil? Bahkan warga rusun juga kasihan kalau AM harus pindah dari situ," sambungnya.

Baca juga : Harga Beras Di Indonesia Terendah Ke 14 Dari 79 Negara

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) DKI Jakarta membenarkan, AM terancam diusir dari huniannya. Kepala DPRKP DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, keputusan yang dikeluarkan oleh pihak pengelola sudah benar. Kebijakan memutus sewa secara sepihak itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.

“Mohon maaf, pengelola rusun harus melakukan tugasnya agar warga rusun tertib, aman dan nyaman sebagai hunian bersama,” ujar Sarjoko kepada wartawan, Jumat (1/7).

Sarjoko mengatakan, jika pengelola rusun tidak konsisten menjalankan ketentuan dalam Pergub tersebut karena adanya pelanggaran dan gangguan ketertiban, justru pengelola akan dibenturkan dengan warga lain. Caranya penghuni rusunwa yang lain akan menuntut perlakuan yang sama.

Baca juga : Anggota DPR Lasmi Indaryani Dicecar KPK Soal Penganggaran Proyek Di Banjarnegara

“Ya inilah dinamika dalam melaksanakan tugas, selalu terjadi perbedaan cara menyikapi atas suatu permasalahan. Di dalam Pergub Nomor 111 tahun 2014, juga diatur larangan dan sanksi,” kata Sarjoko.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.