Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jabarnya Pentingnya PPHN

Riset Ilmiah Kandidat Doktor Bamsoet Terbit di Jurnal Internasional Scopus di Turki

Selasa, 6 September 2022 13:42 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus kandidat doktor studi Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bambang Soesatyo kembali mempublikasikan artikel risetnya. Kali ini berjudul “The Principles of State Guidelines as the Legal Basis and Legal Politics for Sustainable Development in Facing the Industrial Revolution 5.0”, yang dimuat dalam jurnal internasional terindeks Scopus, NeuroQuantology, edisi August 2022, Volume 20, Issue 9, Page 723-733, di Turki.

Sebelumnya, hasil riset ilmiah kandidat doktor Bamsoet, sapaan akrab Bambang, yang berjudul “The Urgency of the Staples of State Policy As a Legal Umbrella For The Sustainable Development Implementation to Face The Industrial Revolution 5.0” juga telah dipublikasikan dan dimuat di jurnal internasional terindeks Scopus Central Asia and The Caucasus Journal, Vol 23 Issue 1 2022, English Edition, di Swedia. 

Publik bisa membaca artikel riset yang terbit di Jurnal Internasional terindeks Scopus di Turki tersebut dengan tautan https://www.neuroquantology.com/article.php?id=5950. Untuk hasil riset ilmiah yang telah dipublikasikan sebelumnya, dapat diklik di Jurnal Internasional terindex Scopus di Swedia dengan tautan https://ca-c.org/submissions/index.php/cac/article/view/121/55 

Baca juga : Artikel Riset Ilmiah Bamsoet Terbit Di Jurnal Internasional Scopus

Bamsoet menerangkan, selain sebagai salah satu syarat menyelesaikan pendidikan doktor di studi Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, artikel tersebut juga untuk memperluas khazanah pemikiran tentang urgensi menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Indonesia dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0. “Publik bisa membaca dan mengkritisinya, sehingga ruang dialog semakin terbuka yang pada akhirnya akan semakin mempertajam pengetahuan tentang urgensi menghadirkan PPHN," ujarnya, di Jakarta, Selasa (6/9).

Dalam artikel riset tersebut, Ketua DPR ke-20 ini menekankan pentingnya kehadiran PPHN berangkat dari sebuah kebutuhan akan hadirnya prinsip-prinsip yang bersifat direktif yang bisa menjabarkan prinsip-prinsip normatif dalam konstitusi menjadi kebijakan dasar politik negara, sebagai panduan atau pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan nasional.

"Saya juga mengulas bahwa setelah MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan GBHN sebagai Haluan Negara, fungsi GBHN digantikan dengan Undang-Undang Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Dalam implementasinya, berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan penyelenggaraan pembangunan nasional tersebut ternyata menyisakan berbagai persoalan," jelas Bamsoet.

Baca juga : Bamsoet Jabarkan Pentingnya PPHN Dalam Jurnal Internasional Terindeks Scopus

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, berbagai persoalan tersebut misalnya, timbulnya kecenderungan eksekutif sentris, dan adanya potensi RPJPN dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan. Selain itu, karena RPJMN didasarkan kepada visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka berpotensi memunculkan visi dan misi yang berbeda dalam setiap periode pemerintahan.

"Ada juga potensi ketidakselarasan pembangunan antara RPJMN dengan perencanaan pembangunan daerah (RPJMD), mengingat visi dan misi Kepala Daerah sangat mungkin berbeda dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Tidak hanya itu, desentralisasi dan penguatan otonomi daerah juga berpotensi mengakibatkan tidak sinerginya perencanaan pembangunan antar daerah, serta antara pusat dan daerah," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, inkonsistensi ini berpotensi menghasilkan program pembangunan yang tidak saling mendukung, bahkan saling menegasikan satu sama lain. Dampak dari implementasi pembangunan yang tidak sinergis, tidak selaras, dan tidak berkesinambungan ini sangat berpotensi menimbulkan inefisiensi atau pemborosan anggaran.

Baca juga : Bamsoet Bangga 5 Pembalap Jatim Go Intermasional

Karena itu, sangat penting bagi Indonesia memiliki PPHN. Mengenai kedudukan hukumnya, PPHN sebagai sebuah haluan negara harus mempunyai legal standing yang kuat, namun sekaligus tidak kaku. Bentuk hukum yang dinilai paling ideal adalah Ketetapan MPR yang secara hirarki berada di bawah Undang-Undang Dasar dan di atas undang-undang. 

"PPHN tidak tepat diatur secara langsung dalam Konstitusi, karena mekanisme perubahannya akan sulit dilakukan, sedangkan PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat yang terus berkembang. Tidak bisa juga diatur dalam Undang-Undang karena rawan 'ditorpedo' oleh Perppu maupun di judicial review ke Mahkamah Konstitusi," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.