Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bamsoet Tegaskan, Bentuk Hukum PPHN Berdasarkan Kehendak Rakyat

Sabtu, 10 September 2022 13:44 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) menjadi narasumber dalam podcast Back to BDM bersama Budiman Tanuredjo, di Jakarta, Sabtu (10/9). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) menjadi narasumber dalam podcast Back to BDM bersama Budiman Tanuredjo, di Jakarta, Sabtu (10/9). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan sangat tergantung pada kebutuhan rakyat. Kalau rakyat menilai PPHN cukup dengan Undang-Undang (UU), pihaknya akan mengajukannya dalam bentuk UU. Tapi, kalau tidak cukup hanya dengan UU karena akan mudah dibatalkan, baik melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), atau ditorpedo oleh Perppu pada periodesasi presiden berikutnya, maka harus ada cara atau jalan keluar memecahkan persoalan itu tanpa melalui amandemen atau melalui TAP MPR.

Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menerangkan, pada hakikatnya, fungsi utama MPR adalah lembaga pelaksana kedaulatan rakyat. Karena seluruh anggota MPR (DPR dan DPD) adalah wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Sehingga keputusan MPR harus berdasarkan kehendak mayoritas rakyat.

Bamsoet menyatakan, selama ini dirinya sudah melakukan pertemuan langsung dalam kunjungan silaturahmi kebangsaan ke para tokoh bangsa, pimpinan partai politik, pimpinan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai elemen bangsa seperti Forum Rektor Indonesia, LIPI atau BRIN, PBNU, PP Muhammadiyah, PGI, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu, serta sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Dari pertemuan itu, dia menangkap suara mayoritas yang diinginkan.

Baca juga : Bamsoet: Bentuk Hukum PPHN Ditentukan Bersama Seluruh Fraksi MPR dan DPD

“Ada kebutuhan yang mendesak bagi bangsa ini untuk memiliki kembali perencanaan jangka panjang yang mampu mengikat kesinambungan dari setiap periodesasi pemerintahan yang satu dengan yang berikutnya. Baik pusat maupun daerah. Sehingga tidak ada lagi uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak, sia-sia menjadi proyek mangkrak karena tidak diteruskan atau diselesaikan," ujarnya, dalam saat menjadi narasumber dalam podcast 'Back to BDM' bersama Budiman Tanuredjo, di Jakarta, Sabtu (10/9).

Berdasarkan laporan hasil Badan Pengkajian MPR, ada tiga alternatif pilihan bentuk hukum PPHN. Alternatif pertama, jika PPHN dalam bentuk rumusan pasal-pasal Konstitusi, maka kewenangan membentuk PPHN seharusnya ada di tangan MPR, sebagai satu-satunya lembaga perwakilan yang lengkap dan memiliki kekuasaan politik tertinggi, salah satunya mengubah dan menetapkan UUD.

"Namun alternatif ini tidak direkomendasikan. Karena jika diatur dalam Konstitusi, mekanisme perubahan akan sulit dilakukan, sedangkan PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat yang terus berkembang. Di samping itu, karena PPHN bersifat direktif, maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan hanya dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam Konstitusi," terangnya.

Baca juga : Walk Out Saat Rapat Paripurna DPR, PKS: Bentuk Penolakan Kenaikan Harga BBM

Alternatif kedua, lanjut Ketua DPR ke-20 ini, jika PPHN dalam bentuk Ketetapan MPR, maka sudah pasti yang membuat adalah MPR. Persoalannya, untuk menetapkan Ketetapan MPR, maka diperlukan amandemen untuk mengembalikan kewenangan MPR dalam menetapkan haluan negara. Namun, karena situasi menjelang tahun politik, maka amandemen sulit dilakukan. Inilah yang mendasari wacana penetapan PPHN melalui konsensus nasional sebagai Konvensi Ketatanegaraan.

"Alternatif ketiga, jika PPHN bentuk hukumnya adalah Undang-Undang, maka akan menjadi kewenangan DPR dan Presiden. Persoalannya, jika diatur dalam bentuk Undang-Undang, kedudukan hukumnya tidak kuat karena masih mungkin untuk 'diganggu-gugat'. Tentunya tidak elok, PPHN sebagai sebuah haluan negara, misalnya digugat melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi, atau ditorpedo dengan Perppu," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, merujuk pada pandangan tokoh pendiri bangsa, hakikat konvensi ketatanegaraan dinarasikan sebagai hukum yang tidak tertulis, berupa aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.

Baca juga : Bamsoet Tegaskan, Bela Negara Tanggung Jawab Seluruh WNI

"Memaknai konvensi ketatanegaraan menurut sistem di Indonesia, kita dapat merujuk pada pandangan Bagir Manan yang mendefinisikannya sebagai kebiasaan/hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara, melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan atau mendinamisasi kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan, serta mengisi kekosongan hukum formil yang baku," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda ini menambahkan, PPHN yang akan diupayakan melalui Konvensi Ketatanegaraan, tentunya dimaksudkan dengan pertama-tama membangun konsensus nasional, kesepakatan bersama, untuk menghadirkan PPHN sebagai pedoman arah pembangunan nasional.

"Untuk menindaklanjuti kajian substansi dan berbagai bentuk hukum PPHN tersebut, pada tanggal 3 Oktober MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna yang pertama sejak reformasi, dengan agenda pembentukan Panitia Ad Hoc MPR. Keputusan mengenai pilihan bentuk hukum mana yang akan diambil terkait PPHN, masih sangat dinamis. Tergantung hasil pembahasan tentang pembentukan Panitia Ad Hoc di Sidang Paripurna MPR mendatang," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.