Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Transaksi Judi Online Capai 155 T, HNW Minta Aliran Dana Ditelusuri

Jumat, 16 September 2022 08:35 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang juga anggota Komisi VIII DPR yang membidangi masalah sosial dan keagamaan, mempertanyakan keseriusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberantas atau memblokir situs-situs yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan. Termasuk situs-situs judi online.

Hal tersebut disampaikan karena Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) membuka informasi ke publik terkait adanya dana transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 155 triliun. Temuan PPATK ini disampaikan dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR, Selasa (13/9) lalu.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, sebelumnya sejumlah kalangan, di antaranya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), sudah berulang kali menuntut Kominfo menutup akses judi online tersebut. Dan kabarnya Menkominfo sudah merespons positif.

Namun, dengan adanya temuan aliran dana judi online kelas paus yang disampaikan oleh PPATK, ini menunjukan bahwa kinerja jajaran Kominfo memblokir situs judi online belum berjalan dengan sebenarnya.

Baca juga : Judi Online Susah Dihabisi Total Karena Servernya Di Luar Negeri

“Ini pertanda bahwa Kominfo tidak berupaya maksimal, atau malah gagal menjalankan amanat UUD NRI 1945 dalam melindungi seluruh Rakyat Indonesia dari hal-hal yang negatif. Misalnya dengan menutup semua judi online tersebut,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (16/9).

HNW menegaskan, hukum positif yang berlaku di Indonesia jelas melarang segala bentuk tindakan perjudian, baik secara offline maupun secara online. Jadi apa pun jenis, online atau offline, perjudian itu dilarang dan merupakan perbuatan kriminal berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, yang membahayakan rakyat Indonesia yang harus dilindungi oleh negara.

"Karena itu penutupan situs judi online harus dilakukan dengan cepat, massif dan konsisten. Sehingga dapat melindungi masyarakat dan menghindarkan mereka dari dampak negatif judi online," tambahnya.

HNW berharap, PPATK dapat memaksimalkan perannya, tidak cukup hanya dengan menyampaikan informasi soal transaksi judi online yang mencapai angka Rp 155 triliun. Tapi dengan segera membekukan rekening pihak-pihak yang terlibat dalam perjudian online tersebut dan menelusuri aliran dananya. Agar dampak negatif dari judi online ini dapat dibongkar dan dihentikan.

Baca juga : Ayo Pak Polisi, Usut Dong!

Memang, lanjutnya, PPATK telah membekukan sekitar 500 rekening yang berkaitan dengan judi online yang jelas bertentangan dengan hukum di Indonesia.

Namun, langkah tersebut juga masih perlu dipertanyakan apabila memperhatikan kegiatan judi online masih terus berlangsung dengan jumlah dana transaksi yang gila-gilaan.

PPATK harus sigap dalam membekukan rekening kegiatan judi online. Jangan puas terhadap apa yang sudah dilakukan, melainkan harus fokus, ikut serta memberantas tindakan kriminal tersebut dari hulu hingga hilirnya.

Demi keadilan dan kemaslahatan umum, apabila PPATK bergerak cepat membekukan dan menelusuri transaksi lembaga filantropi yang diduga bertentangan dengan aturan, khusus terkait judi online ini mestinya PPATK juga berlipat-lipat lebih sigap.

Baca juga : Gerebek Markas Judi Online Di PIK, Polda Metro Jaya Amankan 78 Orang

"Karena sudah jelas kegiatan judi online apalagi dengan putaran dana hingga Rp 155 triliun dapat merusak moral bangsa dan melanggar peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.