Dark/Light Mode

OJK-PPATK Laporkan Dana Judi Online Rp 608 Miliar

Ayo Pak Polisi, Usut Dong!

Rabu, 7 September 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sezeryadigar).
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sezeryadigar).

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi judi online lewat perbankan. Jumlahnya mencapai ratusan miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengemukakan, perbankan sudah melaporkan 8.693 Customer Information File (CIF) yang terindikasi judi online. Total dana aktivitas ini Rp 608,87 miliar.

“Saat ini pemantauan dan kebijakan terhadap rekening terindikasi tersebut senantiasa dilakukan,” kata Dian di kantornya, Selasa (6/9/2022).

Baca juga : Ayo Pak Jaksa, Kejar Terus Aset Tersangka

Dian menandaskan perbankan telah menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan transaksi mencurigakan. Jika ada transaksi terkait judi online, akan dilaporkan ke OJK .

“Kemudian OJK juga berkolaborasi dengan lembaga terkait kalau ada transaksi mencurigakan,” ujarnya.

Sebelumnya PPATK mengungkapkan aliran dana judi online mengalir ke berbagai negara negara: Thailand, Kamboja, Filipina. PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut untuk menelusurinya.

Baca juga : Siapkan Subidi Rp 888,46 Miliar, Backlog Rumah Masih Menghantui RI

Aliran dana judi online juga mengalir hingga ke negara “tax haven”. Bagi PPATK, hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk menelusurinya.

Lantaran jumlahnya mencapai ratusan triliun per tahun. Diharapkam dana itu bisa dibawa kembali ke Indonesia (repatriasi).

“PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (22/8/2022).

Baca juga : Pak Polisi, Ayo Buruan Sita!

Umpan telah dilempar ke penegak hukum. Bagaimana respons kepolisian? Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, kepolisian telah menerima beragam laporan mengenai praktik judi. Termasuk judi online. “Sesuai arahan Kapolri, semua hal menyangkut praktik judi menjadi atensi,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.