Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tak Masuk Prolegnas, RUU Sisdiknas Harus Diperbaiki Menyeluruh
Kamis, 22 September 2022 21:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengakomodasi aspirasi publik.
Tidak masuknya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas pada 2023 bisa dimanfaatkan untuk menyempurnakan sejumlah aturan yang berlaku saat ini.
"Masukan dari para pemangku kepentingan harus benar-benar diakomodasi dalam rangka menyempurnakan UU Sisdiknas yang ada saat ini. Penyusunan RUU untuk merevisi UU Sisdiknas harus menjadi upaya penyempurnaan yang menyeluruh," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9).
Baca juga : Waka BPIP: Agar Legitimate, RUU KUHP Harus Melibatkan Masyarakat
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak disetujui untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Keputusan itu diambil saat Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (20/9) malam.
Dalam kesempatan itu, Dewan menyampaikan agar pemerintah membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan sebelum mengajukan RUU ini untuk dibahas bersama DPR.
Baca juga : Menteri Nadiem Sebut RUU Sisdiknas Hadiah Untuk Guru
Menurut Lestari, masukan dari para pemangku kepentingan merupakan bagian penting dalam penyusunan RUU tersebut.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berharap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mampu menyerap aspirasi para pemangku kepentingan dengan baik.
Apalagi, ujar Rerie, penyusunan RUU Sisdiknas kali ini berupaya mengintegrasikan peran tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca juga : Cekak Prestasi, Thomas Tuchel Dipecat Chelsea
Di sisi lain, Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, mengajak para pemangku kepentingan untuk memberi masukan yang benar-benar mampu mengatasi sejumlah permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan nasional saat ini.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, berharap para pemangku kepentingan dan masyarakat mampu berkolaborasi dalam melahirkan satu sistem pendidikan yang mumpuni.
Karena lewat sistem pendidikan yang baik, jelas Rerie, berpotensi mengakselerasi kualitas anak bangsa agar memiliki kemampuan menjawab berbagai tantangan di masa datang. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya