Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Waka BPIP: Agar Legitimate, RUU KUHP Harus Melibatkan Masyarakat
Selasa, 20 September 2022 14:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pro-kontra soal legislasi dan sejumlah pasal masih mewarnai proses penyusunan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Suatu kewajaran yang membutuhkan keterbukaan dan dukungan publik agar legitimate.
Pandangan itu disampaikan Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono Atmoharsono saat membuka Dialog Publik RUU KUHP yang digelar oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham di Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (20/9). Turut berpartisipasi pihak Kemenkopolhukam, BPIP, Badan Intelijen Negara (BIN), Kominfo, POLRI, Kejaksaan Agung, Kementerian Agama, serta para akademisi dan praktisi.
Mulanya, Karjono mengapresiasi kinerja Ditjen PP Kemenkumham yang telah melaksanakan dialog publik terhadap 12 kota pada 2021, dan 13 kota di tahun ini. Lalu dia mengingatkan, sejatinya KUHP yang berlaku saat ini merupakan peninggalan kolonial Belanda.
Baca juga : Melindungi Masyarakat Tak Mampu
"Disusun jauh sebelum Indonesia merdeka. Sehingga perlu pembaharuan untuk melaksanakan cita-cita bangsa dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. Maksud lain, supaya KUHP harmonis dengan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara," jelas Karjono.
Mantan Kasubdit Harmonisasi pada Ditjen PP Kemenkumham ini menegaskan, penyusunan RUU KUHP sebagai pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat.
"Agar tercipta partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh yang wajib memiliki tiga prasyarat penting. Antara lain hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained)," terang Karjono.
Baca juga : Harga BBM Naik, Wapres Jelaskan Dalam Bahasa Kiai
Birokrat asal Klaten ini mengingatkan, Pancasila sebagai landasan filosofis perlu diperhatikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan guna mencapai cita-cita hukum.
"Pancasila sebagai dasar mengatur pemerintahan negara dan mengatur penyelenggaraan negara harus dapat diinternalisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," tegas Karjono.
Adanya diskusi secara gotong royong, dia berharap kelak KUHP dapat legitimate dan bisa dipertanggungjawabkan.
Baca juga : BBM Bersubsidi Harus Sasar Masyarakat Menengah Ke Bawah
"Tidak mudah bagi negara multikultur dan multietnis untuk membuat kodifikasi hukum pidana yang bisa mengakomodasi berbagai kepentingan. Oleh karena itu, kerjasama dan komunikasi yang baik antara Pemerintah, DPR dan seluruh elemen masyarakat harus terjalin kuat untuk mewujudkan KUHP Nasional yang baru," tutur Karjono.
Ada 14 isu krusial dalam dialog publik kali ini. Diantaranya pasal soal living law, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, menyatakan diri melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter dan dokter gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin, contempt of court, unggas dan ternak yang merusak kebun, advokat yang curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan, penggelandangan, pengguguran kandungan, dan perzinaan.
Dalam rangka menegakkan Indonesia sebagai negara hukum, Karjono menegaskan pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan secara terpadu, terencana dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional. "Untuk menjamin perlindungan hak dan kewajiban setiap warga negara," tuntas Wakil Sekretaris MUI ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya