Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Prinsip Inklusi Harus Ditanamkan Dalam Sistem Pendidikan Nasional

Kamis, 29 September 2022 11:36 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Anggota Komisi X DPR Ratih Megasari Singkarru mengungkapkan untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif di tanah air masih banyak menghadapi tantangan. Kendala-kendala yang terjadi di lapangan dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, menurut Ratih, harus menjadi dasar pertimbangan para pemangku kepentingan untuk menyusun strategi dalam membangun sistem pendidikan nasional.

Diakui Ratih, dalam draf RUU Sisdiknas ada sejumlah hal yang positif untuk mendorong sistem pendidikan yang lebih inklusif antara lain diakuinya guru pada pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai tenaga pengajar untuk meningkatkan mutu pendidikan sejak dini.

Tidak masuknya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas 2023, menurut Ratih, antara lain disebabkan adanya tekanan publik yang berharap RUU tersebut lebih banyak mengakomodasi berbagai masukan masyarakat.

Baca juga : PUPR Tingkatkan Kualitas Jalan Nasional Maluku Utara

Diakui Ratih, banyak kritikan masyarakat terhadap RUU Sisdiknas karena antara lain RUU tersebut dianggap merendahkan martabat guru dan dosen, lebih liberal, dan mendorong pengelolaan perguruan tinggi berorientasi bisnis.

Sejumlah penilaian masyarakat itu, menurut Ratih, konsekuensi dari kurang transparan dan partisipatifnya penyusunan RUU Sisdiknas itu.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek RI, Anindito Aditono berpendapat banyak hal positif dalam RUU Sisdiknas yang tidak dikomunikasikan dengan baik ke masyarakat.

Baca juga : Nadiem Digoyang

Karena sejatinya, ujar Anindito, urgensi kehadiran RUU Sisdiknas karena didorong adanya kesenjangan mutu pendidikan yang tinggi antardaerah, kualitas pendidikan rendah yang erat dengan budaya birokratis dan guru yang belum sejahtera.

Menurut Anindito, pada asesmen nasional 2021 terungkap kesenjangan antara siswa kaya dan miskin dengan pola pengajaran yang sama berjarak 2-3 tahun. Selain itu capain pendidikan terendah sekolah di Jawa itu setara dengan capaian pendidikan tertinggi sekolah di luar Jawa.

Kehadiran RUU Sisdiknas, ujar Anindito, bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan tersebut. Upaya menghadirkan teknologi dalam pelaksanaan pendidikan, menurut Anindito, merupakan bagian dari solusi untuk menghilangkan kesenjangan yang ada.

Baca juga : Target Inflasi Pangan Di Bawah 5 Persen Masih Masuk Akal

Fakta bahwa masih ada infrastruktur yang belum merata di setiap daerah, ujar dia, harus jadi perhatian bersama untuk segera direalisasikan agar kita mampu mengatasi kesenjangan di bidang pendidikan.

Karena, jelas Anindito, dana pendidikan yang dikelola Kemendikbudristek hanya 3 persen dari 20 persen dana pendidikan yang dialokasikan pada APBN. Pendanaan sektor pendidikan, ujarnya, merupakan tanggung jawab bersama antar kementerian dan lembaga.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.