Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menteri Sandi: Kesepakatan Polusi Suara Harus Diperkuat Dalam Regulasi
Sabtu, 17 September 2022 21:41 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengapresiasi pencapaian enam poin kesepakatan terkait polusi suara di Desa Canggu, Badung, Bali, yang telah ditentukan oleh para pemangku kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). Kesepakatan itu akan diperkuat dalam bentuk regulasi.
Dengan adanya regulasi, lanjut dia, maka akan menjadi payung hukum yang mengikat agar dapat dilakukan penindakan jika ada yang melanggar aturan tersebut.
"Pariwisata harus dapat menghadirkan harmoni dan keseimbangan dengan memperhatikan semua sisi, sehingga tercipta kenyamanan bukan hanya bagi wisatawan, tapi juga masyarakat setempat," ucap Sandiaga lewat keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (17/9).
Baca juga : Bappenas: Registrasi Sosial Ekonomi Dongkrak Ketepatan Sasaran Program Pemerintah
Para pemangku kepentingan telah menyepakati enam poin yang terdiri dari batasan desibel suara maksimal 70 desibel untuk area outdoor, batasan waktu operasional hingga pukul 01.00 WITA, lalu komitmen pelaku usaha dan masyarakat serta aparat dalam rangka pengawasan di lapangan.
Kemudian juga konsistensi masyarakat dan pengusaha dan aparat, konsisten melakukan pengawasan secara bersama-sama, serta tetap mengingatkan kepada pengusaha dan masyarakat sekitar agar jangan melampaui batas-batas yang disepakati. Kesepakatan tersebut dilakukan oleh Bendesa Adat Canggu, Perbekel Canggu, Dinas Pariwisata Bali dan Badung, Satpol PP, serta pengelola bar maupun restoran di Canggu.
"Saya berharap kesepakatan yang sudah disampaikan terus ditingkatkan dalam bentuk regulasi yang sudah mempertimbangkan perhitungan dari perkembangan zaman dan kami harapkan bisa membawa Canggu ke arah lebih baik," harapnya.
Baca juga : Menteri PPPA Ajak Dunia Ciptakan Setara Bagi Perempuan
Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian atas adanya laporan kebisingan di Canggu, dari masyarakat setempat yang resah terhadap keberadaan bar, kelab pantai, dan kelab malam yang mengganggu kehidupan sehari-hari penduduk Bali. Perhatian diberikan mengingat Bali akan menjadi tuan rumah Presidensi G20.
"Kita ingin ini diselesaikan dengan kearifan lokal dan kita harapkan ini bukan yang pertama dan akan dimonitor sampai G20. Kita harapkan ini semuanya bisa tercapai solusi dan yang dikedepankan adalah pendekatan adat dan budaya," ujarnya.
Sementara Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat yang menaruh perhatian besar terhadap atas permasalahan yang terjadi di Canggu. Hal itu dinilai harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Baca juga : Bukti Polri Masuki Paradigma Baru Dan Junjung Tinggi HAM
Ia mendorong agar poin-poin yang telah disepakati kedua belah pihak ditindaklanjuti dengan menguraikan lebih detail terkait hal-hal teknis. Misalnya, kesepakatan 70 desibel itu dihitung dari mana.
"Apakah di depan speaker, 10 meter, apa 50 meter, apa 100 meter, ini yang belum (disepakati) sehingga sangat relatif," ucapnya.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya