Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Senayan Dorong UU Perlindungan Konsumen Direvisi, Ini Alasannya

Senin, 3 Oktober 2022 20:15 WIB
Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto. (Foto: Ist)
Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto mendorong, agar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bisa segera dilakukan revisi. Pasalnya, keberadaan undang-undang ini dalam tataran praktisnya masih menyisakan banyak persoalan terutama terkait membela kepentingan masyarakat utamanya konsumen.

"Bahkan jika merujuk pada fakta yang ada, posisi konsumen sebagai pengguna akhir (pembeli, red) dari sebuah produk seringkali menjadi pihak yang paling sering dirugikan ketika terjadi transaksi jual beli dengan pihak penyedia produk (pelaku usaha)," kata Darmadi Durianto dalam diskusi bertema 'Menuju Konsumen Berdaya dan Pelaku Usaha Bertanggung Jawab' di Jakarta, Senin (3/10).

Baca juga : Festival Catur Pelajar Tingkat Nasional 2022 Resmi Ditutup, Ini Pemenangnya

Darmadi yang baru-baru ini dinobatkan sebagai Asscociated Profesor ini menerangkan, saat ini konsumen dalam posisi yang lemah sebagai akibat banyaknya pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Kondisi tersebut terjadi disebabkan banyaknya konsumen yang pasrah jika ada masalah pembelian produk.

"Budaya pasrah ini menjadi problem serius sebenarnya dan membuat para penyedia produk atau pengusaha nyaman dengan perilaku konsumen semacam ini. Tentu ini persoalan yang perlu dibenahi," tandas Anggota Komisi VI DPR RI itu.

Baca juga : Ketegasan Moeldoko Dorong Penuntasan Kasus Lukas Enembe Diapresiasi

Bahkan, politisi senior Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, sekitar 66 persen konsumen menyatakan pasrah dan tidak mau melaporkan ketika dirugikan.  "Data tersebut mencerminkan bahwa sikap pasrah konsumen tersebut merupakan imbas keengganan konsumen memahami alur transaksi jual beli sesuai aturan," ungkapnya.

Darmadi mengidentifikasi sejumlah persoalan dibalik budaya pasrah konsumen ketika berada pada posisi yang dirugikan. Pertama, ada kendala di budaya hukum, utamanya terkait dengan budaya pasrah ini. Kedua, penegakan hukum lemah akibat substansi Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang banyak kelemahan. 

Baca juga : Ganjar Pranowo Ajak Pendukungnya Tahan Diri Soal Pilpres

Oleh karenanya, dia mendorong agar ada pembenahan sekaligus terobosan hukum yang memadai agar budaya pasrah dan lemahnya penegakan hukum yang jadi problem serius dalam perlindungan konsumen tersebut dapat di atasi guna terciptanya hukum jual beli yang berkeadilan.

"Legal sistemnya lemah jadi solusinya perlu ada pembaharuan hukum dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ini mutlak diperlukan agar konsumen tidak lagi dijadikan objek sama seperti barang dagangan yang ditawarkan para pengusaha melainkan konsumen harus jadi subjek yang seimbang dengan pihak penyedia produk atau pengusaha," pungkas Bendahara Umum Megawati Institute ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.