Dark/Light Mode

Lestari: Atasi Potensi Konflik Pertanahan, Bangun Sistem Pendataan Akurat

Rabu, 1 Februari 2023 21:04 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Sudahkah Sertifikat Menjamin Kepemilikan Atas Tanah? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/2). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Sudahkah Sertifikat Menjamin Kepemilikan Atas Tanah? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/2). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika berpendapat pendaftaran atas kepemilikan tanah sudah diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria untuk kepastian hukum.

Menurut Dewi, negara harus mampu melakukan pencatatan kepemilikan tanah baik atas nama perorangan dan badan hukum dengan prinsip-prinsip kepemilikan yang jelas.

Baca juga : Perempuan Di Bandung Belajar Angklung Bersama Srikandi Ganjar Jabar

Undang-Undang Pokok Agraria, tegas Dewi, mengamanatkan pendaftaran tanah dijalankan Pemerintah secara sederhana sehingga mudah dipahami masyarakat dan berpihak kepada masyarakat ekonomi lemah.

Dewi menilai, upaya pendaftaran bidang tanah jangan hanya bersifat administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memeriksa ketimpangan dan potensi sengketa tanah yang ada.

Baca juga : PBNU Gelar Muktamar Internasional Fikih Peradaban, Ini 3 Hal Yang Akan Dibahas

Dia juga mendorong pendaftaran tanah satu pintu dengan sistem pendaftaran yang transparan, sehingga potret kepemilikan tanah menjadi jelas dengan data agraria yang lengkap dan akurat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.